SuaraBekaci.id - Ketua KNPI dan Sekretaris MUI Kota Bekasi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dua saksi yang dipanggil dari MUI dan KNPI tersebut bertujuan untuk meringankan terkait dengan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan dua saksi meringankan itu adalah Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Mardani Ahmad.
"Hari ini, Hasnul Kholid Pasaribu dan Mardani Ahmad dipanggil sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka RE. Mereka akan diperiksa di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," kata Ali.
Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sementara itu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Waskita Beton Precast (WSBP) Resmi Jadi Napi Sukamiskin
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Waskita Beton Precast (WSBP) Resmi Jadi Napi Sukamiskin
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Pimpinan 2 Ormas di Bekasi Ditunjuk Rahmat Effendi jadi Saksi Meringankan
-
Kasus Suap Izin Lahan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, KPK Periksa Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka
-
Kota Bekasi Masuk PPKM Level 2, Plt Wali Kota Tri Adhianto: PTM Siap Berlangsung
-
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Helikopter AW-101, KPK: Ini Momentum Percepat Proses Perkara
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Operasi SAR Pesawat ATR42-500: Korban Dievakuasi Lewat Jalur Ekstrem
-
Terus Dukung Desa Berdaya dan Mandiri, BRI Raih Apresiasi dalam Peringatan Hari Desa Nasional 2026
-
5 Fakta Cap Tangan di Pulau Muna: Seni Cadas Tertua yang Mengubah Sejarah Dunia
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang