SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini, tim Jaksa KPK telah melimpah berkas perkara sekaligus surat dakwaan empat terdakwa pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengutip dari Antara.
Empat terdakwa pemberi suap itu adalah Direktur PT MAM Energindo (ME) Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Ali pun mengatakan penahanan para terdakwa tersebut sudah sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.
Lalu terkait dengan tempat penahanan, sementara ini, Ali Amril (AA) dan kawan-kawan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Empat terdakwa pemberi suap itu didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang (UU) Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis (6/1), KPK telah mengumumkan Ali Amril dan kawan-kawan sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus korupsi tersebut.
Selain mereka, KPK juga menetapkan lima tersangka penerima suap. Mereka adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Baca Juga: Empat Penyuap Rahmat Effendi Segera Diseret ke Meja Hijau
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up