Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 15 Maret 2022 | 19:12 WIB
Ilustrasi narkoba (Antara/Irsan Mulyadi).

SuaraBekaci.id - Salah satu anggota Polisi di Bekasi berinisial AY berpangkat Brigadir dipecat dari Kepolisian pada Selasa (15/3) di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi karena terlibat dengan kasus pengedaran Narkoba.

Berkaitan dengan itu, AKBP Deddy Supriadi juga menjelaskan bahwa AY bekerja dalam Satuan Samapta Polres Metro Bekasi.

"Iya kasus naroba dan menjadi pengedar, AY telah menjalani sidang kode etik profesi Polri juga pada tahun 2021," ucapnya, Selasa (15/3).

AY ditangkap Satuan Reserse Narkoba karena termasuk dalam kategori pengedar narkoba dengan kondisi ditemukan tahap jangkauan di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga, Istri Bongkar Borok Suami sebagai Bandar Narkoba di Hadapan Polisi, Ditemukan 17 Kg Sabu

"Saat itu ada kasus pengungkapan oleh Satuan Narkoba, nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar, dan disita dari anggota tersebut berupa narkoba, untuk jumlahnya saya lupa," ucap AKBP Deddy.

Tidak hanya dipecat dari jajaran Kepolisian, AY juga nantinya akan ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku sesuai sidang kode etik profesi Polisi Republik Indonesia (POLRI)

"Sebelum upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH," ujar AKBP Deddy.

Menanggapi kejadian tersebut, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan selaku Kapolres Metro Bekasi Kota berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali di sektor apapun.

"Saya berharap ini menjadi yang terakhir, pelajaran juga untuk kita semua agar selalu disiplin dalam pelaksanaan tugas," tutupnya.

Baca Juga: Kode Bandar Narkoba di Kampung Boncos Jakbar, Pakai Istilah 'Penyakit' Hindari Polisi

Kontributor : Rendy Rutama Putra

Load More