SuaraBekaci.id - Salah satu anggota Polisi di Bekasi berinisial AY berpangkat Brigadir dipecat dari Kepolisian pada Selasa (15/3) di Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi karena terlibat dengan kasus pengedaran Narkoba.
Berkaitan dengan itu, AKBP Deddy Supriadi juga menjelaskan bahwa AY bekerja dalam Satuan Samapta Polres Metro Bekasi.
"Iya kasus naroba dan menjadi pengedar, AY telah menjalani sidang kode etik profesi Polri juga pada tahun 2021," ucapnya, Selasa (15/3).
AY ditangkap Satuan Reserse Narkoba karena termasuk dalam kategori pengedar narkoba dengan kondisi ditemukan tahap jangkauan di Kabupaten Bekasi.
"Saat itu ada kasus pengungkapan oleh Satuan Narkoba, nah anggota ini terdeteksi sebagai bandar, dan disita dari anggota tersebut berupa narkoba, untuk jumlahnya saya lupa," ucap AKBP Deddy.
Tidak hanya dipecat dari jajaran Kepolisian, AY juga nantinya akan ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku sesuai sidang kode etik profesi Polisi Republik Indonesia (POLRI)
"Sebelum upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu ada namanya sidang kode etik profesi Polri, memutuskan yang bersangkutan di PTDH," ujar AKBP Deddy.
Menanggapi kejadian tersebut, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan selaku Kapolres Metro Bekasi Kota berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali di sektor apapun.
"Saya berharap ini menjadi yang terakhir, pelajaran juga untuk kita semua agar selalu disiplin dalam pelaksanaan tugas," tutupnya.
Kontributor : Rendy Rutama Putra
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?