Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

Keganjilan lainnya dari aspek berita acara mengenai keseluruhan tentang barang bukti yang tidak diberikan ke pihak terdakwa.

"Kami menemukan keganjilan lain berupa tidak ada berita acara pengambilan barang bukti, berita acara pembungkusan barang bukti dan kemudian tidak ada deskripsi mengenai dari penyitaan awal atas arit tersebut, apakah ada darah atau sidik jari yang menempel dalam arit tersebut," ucap Andi.

Tidak sampai disitu, pihak ahli forensik terdakwa menilai adanya ketidaksesuaian luka di tubuh korban dengan alat barang bukti yang dihadirkan.

"Ahli juga bilang dalam kasus pembacokan itu umumnya menimbulkan daya rusak terhadap korban yang cukup parah. Namun, demikian kami menemukan apa yang dialami korban menimbulkan luka yang tidak begitu parah. Berdasarkan visum misalnya ditemukan luka dengan panjang sekitar 1,5 cm dan lebar sekitar 0,1 cm," kata Andi.

Baca Juga: Bocah 14 dan 15 Tahun Jadi Tersangka Begal Ibu Hamil di Mustikajaya, Diancam dengan Pasal 365 KUHP

Kontributor : Rendy Rutama Putra

Load More