SuaraBekaci.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi dan judi daring aplikasi trading Binomo.
Pemeriksaan Vanessa Khong terkait dengan hubungan kedekatan pribadi dan bisnis dengan Indra Kenz, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
"Kemarin, Selasa 8 Maret, saudara VK telah dilakukan pemeriksaan, dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," ujarnya mengutip dari Antara.
Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong berlangsung selama 10 jam lamanya, yakni dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.15 WIB. Vanessa Khong diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, kata Gatot, penyidik juga menanyakan seputar aliran dana dari Indra Kenz kepada Vanessa Khong. Kepada penyidik Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp 2 miliar tetapi yang diterimanya hanya Rp 10 juta.
"Menurut penyampaian-nya (Vanessa) dijanjikan akan mendapatkan uang sekitar Rp 2 miliar, tapi dikasih hanya Rp 10 juta," ungkapnya.
Gatot menambahkan, penyidik masih mendalami siapa-siapa saja pihak yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk yang menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga akan memproses hukum siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, mencari tersangka lain yang terlibat.
"Tentunya penyidik masih akan mendalami dulu, kalau memang ada kaitannya nanti pasti ada langkah-langkah yang akan dilakukan dalam proses penyidikan ini," tuturnya.
Baca Juga: Indra Kenz Janji Kasih Rp2 Miliar ke Pacar Sebelum Ditahan Kasus Binomo
Selain sang kekasih, penyidik juga meminta keterangan ibunda dari Vanessa Khong berinisial RP. Pemeriksaan awal dijadwalkan Rabu (8/3), namun RP tidak hadir dengan alasan sakit.
“Untuk pemeriksaan saudara RP sudah dijadwalkan lagi dan siap hadir pada Selasa, 15 Maret 2022,” kata Gatot.
Penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan TPPU, pada 24 Februari 2022.
Ia ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini dengan rincian 17 saksi korban dan dua saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan