SuaraBekaci.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi dan judi daring aplikasi trading Binomo.
Pemeriksaan Vanessa Khong terkait dengan hubungan kedekatan pribadi dan bisnis dengan Indra Kenz, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
"Kemarin, Selasa 8 Maret, saudara VK telah dilakukan pemeriksaan, dengan 20 pertanyaan terkait hubungan kedekatan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan tersangka IK," ujarnya mengutip dari Antara.
Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap Vanessa Khong berlangsung selama 10 jam lamanya, yakni dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 20.15 WIB. Vanessa Khong diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan itu, kata Gatot, penyidik juga menanyakan seputar aliran dana dari Indra Kenz kepada Vanessa Khong. Kepada penyidik Vanessa mengaku dijanjikan uang Rp 2 miliar tetapi yang diterimanya hanya Rp 10 juta.
"Menurut penyampaian-nya (Vanessa) dijanjikan akan mendapatkan uang sekitar Rp 2 miliar, tapi dikasih hanya Rp 10 juta," ungkapnya.
Gatot menambahkan, penyidik masih mendalami siapa-siapa saja pihak yang terkait dengan Indra Kenz, termasuk yang menerima aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik juga akan memproses hukum siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, mencari tersangka lain yang terlibat.
"Tentunya penyidik masih akan mendalami dulu, kalau memang ada kaitannya nanti pasti ada langkah-langkah yang akan dilakukan dalam proses penyidikan ini," tuturnya.
Baca Juga: Indra Kenz Janji Kasih Rp2 Miliar ke Pacar Sebelum Ditahan Kasus Binomo
Selain sang kekasih, penyidik juga meminta keterangan ibunda dari Vanessa Khong berinisial RP. Pemeriksaan awal dijadwalkan Rabu (8/3), namun RP tidak hadir dengan alasan sakit.
“Untuk pemeriksaan saudara RP sudah dijadwalkan lagi dan siap hadir pada Selasa, 15 Maret 2022,” kata Gatot.
Penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi daring, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi dan TPPU, pada 24 Februari 2022.
Ia ditangkap dan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung dari tanggal 25 Februari sampai dengan 16 Maret 2022 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini dengan rincian 17 saksi korban dan dua saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan 14 korban Binomo, didapati data kerugian para korban sebesar Rp25,6 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis