SuaraBekaci.id - Politisi Partai Golkar Azis Samual ditetaokan menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Aziz Samual ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022), usai sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hasil pemeriksaan terhadap saudara AS, maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengatakan penetapan tersangka terhadap Azis Samual dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Penetapan status tersangka juga dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengantongi alat bukti yang dibutuhkan untuk penetapan status tersangka tersebut.
"Jadi, apa yang ditanyakan terkait status AS, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dengan minimal dua alat bukti maka AS ditetapkan menjadi tersangka," tambahnya.
Informasi yang yang didapat, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB dan yang bersangkutan tiba sekitar pukul 09.42 WIB.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi: Potensi Penetapan Itu!
Pemanggilan terhadap Azis dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka yang terlebih dulu ditangkap.
"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang ini kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS. Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.
Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).
Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Tewasnya Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi: Potensi Penetapan Itu!
-
Terlepas Dari Jerat Tersangka, Nurhayati Kini Dilindungi LPSK
-
Polisi Resmi Tahan Aliff Alli Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen
-
Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Terbaru PPKM Level 3, PTM Hanya 25 Persen, Pasar Buka Sampai Jam 9 Malam
-
Dalang di Balik Aksi Debt Collector Keroyok Ketum KNPI, Politisi Golkar Azis Samual Terancam Penjara 9 Tahun
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
Terkini
-
Masjid Al-Ikhlas PIK Resmi Diresmikan, Jadi Pusat Ibadah dan Harmoni di Kawasan Pantai Indah Kapuk
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan