SuaraBekaci.id - Guntur Romli dalam kanal Youtube Cokro TV menyoroti soal aturan pendengar suara yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama yang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Mengutip dari makassar.terkini.id--jaringan Suara.com, Sabtu (26/2), menurut Guntur Romli, surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 selain sebagai pengaturan juga sebagai introspeksi bagi umat Islam sebagai umat mayoritas terkait penggunaan pengeras suara.
Ia menegaskan bahwa surat edaran dari Menag sudah sangat tepat dengan tujuan untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
“Lagi pula, pengeras suara itu buat siapa sih? Buat memanggil Tuhan? Tentu saja tidak. Tuhan Maha Dekat. Tidak perlu pengeras suara untuk memanggilnya. Tidak perlu suara keras. Suara hati saja Dia sudah dengar,” jelasnya
Lebih jauh, Guntur Romli mengutip surah dalam Al Quran, surah Al Qaf ayat 16 yang menjelaskan bahwa Allah SWT maha mendengar.
“Tuhan lebih dekat dari urat leher kita. Makanya dia mengetahui isi hati kita. Dan Tuhan tidak tuli. Tuhan Maha Mendengar,” kata Guntur Romli mengutip terjemahan surat Al Qaf.
Karenanya kata Guntur Romli, masjid tak perlu dibuatkan alat pengeras suara dalam azan maupun berdoa. Ia juga menyebut orang-orang yang bermain dengan kebisingan pengeras suara bisa disebut sebagai orang yang melampaui batas.
“Karena itu, Surat Edaran Menteri Agama itu sudah sangat tepat memberikan tuntunan dan peraturan. Tidak melarang sama sekali seperti fitnah kelompok sakit hati, tapi mengatur apa saja yang bisa memakai pengeras suara luar, berapa lama, berapa kerasnya dan mana yang cukup menggunakan pengeras suara dalam ruangan.”
Baca Juga: Taqy Malik Beri Komentar Pedas Soal Masalah Suara Azan: Itu Setan Apa Manusia?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura