SuaraBekaci.id - Kabar positif datang untuk suporter Indonesia. Hari ini, Selasa (15/2), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan yang merupakan revisi dari RUU nomor 3 tahun 2015 terkait Sistem Keolahragaan Nasional menjadi Undang-Undang.
Ketua Panja RUU SKN Dede Yusuf menyampaikan beberapa pokok-pokok bahasan atau norma-norma substansi perubahan RUU Keolahragaan yang dibahas selama perjalanan RUU SKN No.3 tahun 2005 yang akhirnya disahkan DPR RI menjadi UU Keolahragaan.
Salah satu pokok pembahasan yang dirasa menjadi kabar positif ialah pengaturan soal hak dan kewajiban suporter.
Dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industri olahraga, dalam RUU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penonton dan suporter antara lain dalam bentuk hak mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan prioritas menjadi bagian dari pemilik klub.
Konsep menjadi bagian dari pemilik klub telah diterapkan di sepak bola Jerman. Pencinta Bundesliga tentu saja tidak asing dengan konsep 50+1.
Aturan 50+1 sendiri baru diterapkan di Bundesliga pada 1999. Konsep ini berlaku untuk mengantisipasi penanaman modal besar-besaran konglomerat, yang membuat kelompok suporter kehilangan posisi tawar dalam pengambilan keputusan klub.
Kekinian, aturan 50+1 itu sendri di Bundesliga telah mengalami banyak penyesuaian. Seperti, aturan bahwa investor yang telah menanamkan sahamnya selama 20 tahun boleh memiliki saham mayoritas, namun hingga sekarang konsep itu tetap dihormati dan dianggap membuat klub Bundesliga sangat profesional hingga saat ini.
Terkait pengesahan RUU Keolahragaan menjadi Undang-Undang, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali berharap hal ini bisa memberikan kepastian hukum kepada pemerintah pusat dan daerah dalam menggiatkan kegiatan olahraga, baik olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi.
"Dengan demikian gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan nasional yang berkelanjutan," ucap Zainudin Amali.
Baca Juga: Aksi Nyata Suporter Indonesia, Bentangkan Spanduk Bertuliskan Kami Bersama Shin Tae-yong, Haruna Out
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung