SuaraBekaci.id - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mendapat respon penolakan dari banyak kalangan, terutama dari kelas pekerja. Aturan ini dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil, utamanya di kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dalam pernyataan sikapnya menolak dengan tegas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut ketua BBM, Sarino SH, buruh Bekasi mengecam keras aturan baru tersebut. Ia menganggap aturan itu hanya menimbulkan masalah bagi buruh di kondisi seperti saat ini.
“Ini jelas sikap pemerintah yang sama sekali tidak ada keberpihakan kepada rakyatnya terutama kaum buruh,” kata Sarino dikutip dari Koran Perdjoengan, Sabtu (12/2).
Dengan tegas, Sarino mengatakan bahwa aturan ini patut dilawan. Menurut Sarino, uang JHT merupakan hak dari kaum buruh yang dikumpulkan secara mengangsur sebesar 2 persen dari upah mereka tiap bulan.
“Tetapi lacurnya pemerintah justru memperlama pencairan uang JHT sehingga harus mencapai usia 56 tahun terlebih dahulu, kekonyolan pemerintah ini wajib dilawan sampai ke akar-akar nya,” tegas Sarino.
Pihak Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) pun rencananya akan melakukan aksi di kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Dinas Tenaga kerja untuk menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Aturan Jaminan Hari Tua Diubah, Bisa Cair Saat Mencapai 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa JHT bisa diberikan kepada peserta saat mencapai 56 tahun.
Peraturan itu ditetapkan Ida di Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Aturan itu lantas diundangkan dua hari setelahnya.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Video Banjir di Bekasi Setinggi 4 M Tenggelamkan Perumahan Elit
-
Cek Fakta: Banjir di Bekasi Rendam Rumah Elit Setinggi 4 Meter
-
Banjir Bekasi Mengkhawatirkan, Prabowo Langsung Bertindak! Apa yang Dilakukannya?
-
114 Sekolah di Bekasi Rusak Diterjang Banjir, Pimpinan X DPR: Komplit Sudah Penderitaan Siswa
-
Bantu Korban Banjir, Pemprov DKI Kirim 7 Ton Beras ke Bekasi
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir
-
Bekasi Banjir Pilih Ngungsi ke Hotel, Istri Walkot Bekasi: Cuma Sebentar
-
Bekasi Banjir, Keluarganya Ngungsi ke Hotel, Walkot Tri Adhianto: Gak Bermewah-mewah