SuaraBekaci.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini mendalami penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu (9/2), memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai saksi.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan penganggaran proyek dan ganti rugi lahan polder di Bekasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, dikutip Antara.
Selain Dinar, kata Ali, sebenarnya KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya untuk diperiksa, yakni Peter selaku karyawan swasta.
Akan tetapi, Peter mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit sehingga pemeriksaan terhadap dirinya akan dijadwalkan ulang oleh KPK.
"Yang bersangkutan mengonfirmasi tidak hadir karena sakit. KPK akan menjadwal ulang pemeriksaannya sebagai saksi," ujar Ali.
Sebelumnya pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.
Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi. Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.
Lalu sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Kota Bekasi Sudah Kembalikan Uang Rp 200 Juta di Kasus Rahmat Effendi, KPK Masih Usut Unsur Pidananya
-
Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, KPK Analisa Uang Rp 200 Juta yang Dikembalikan Ketua DPRD Chairoman
-
KPK Telisik Dugaan Pemotongan Uang ASN dan Proses Ganti Rugi Lahan Grand Kota Bintang di Kasus Rahmat Effendi
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'
-
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas dan Private dengan Beragam Premium Benefits
-
Projo Setuju Gubernur Dipilih DPRD, Siapa Diuntungkan?
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan