Andi Ahmad S
Selasa, 08 Februari 2022 | 16:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

“Kemudian masalah penggunaan masker tolong diingatkan kembali. Bila perlu lokasi yang ada kerumunan pakailah masker dobel,” pintanya.

Upaya lain yang dapat dilakukan masyarakat menghadapi lonjakan COVID-19 dengan mematuhi aturan yang tertuang dalam PPKM level 3 yang ditetapkan pemerintah khususnya di wilayah Jawa-Bali.

Aturan yang wajib dipatuhi seperti jam operasional tempat-tempat yang diizinkan beraktivitas, seperti sentra ekonomi atau pusat perbelanjaan.

Sigit menambahkan kepatuhan ini penting agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, namun di sisi lain penyebaran COVID-19 varian Omicron bisa diantisipasi.

“Tolong betul-betul diingatkan agar kepatuhan terkait aturan tersebut bisa dilaksanakan. Khususnya terkait dengan tempat yang diberikan kesempatan untuk melaksanakan aktivitas. Aturan jam dan jam operasional tolong diingatkan agar bisa sama-sama menjaga,” ujar Sigit. [Antara]

Load More