SuaraBekaci.id - Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya bakal memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM 50 persen mulai pekan depan.
Tri mengatakan, kebijakan memberlakukan PTM 50 persen diambil demi mencegah potensi penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
"Sedianya mulai hari Jumat (4/2) tapi karena suratnya agak terlambat jadi baru dimulai Senin (7/2) nanti dengan skema 50 persen tatap muka dan 50 persen belajar jarak jauh," kata Tri, dikutip dari Antara, Sabtu (5/1/2022).
Ia mengatakan kebijakan PTM 50 persen mengacu Surat Edaran Plt Wali Kota Bekasi nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada PPKM Level 2 COVID-19, menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri.
"Dalam hal ini orang tua ataupun wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," katanya.
Tri menyatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai satuan pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas.
"Walaupun secara tanggung jawab pembinaan SMA ada di pemerintah provinsi tapi karena keberadaan sekolahnya di sini maka mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di Kota Bekasi," katanya.
Dirinya meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Mulai dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Baca Juga: Hanya dalam 2 Minggu, Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Naik 10 Kali Lipat
Kemudian percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang penyelenggaraan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022 dinyatakan dicabut.
Berita Terkait
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi