SuaraBekaci.id - Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya bakal memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM 50 persen mulai pekan depan.
Tri mengatakan, kebijakan memberlakukan PTM 50 persen diambil demi mencegah potensi penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
"Sedianya mulai hari Jumat (4/2) tapi karena suratnya agak terlambat jadi baru dimulai Senin (7/2) nanti dengan skema 50 persen tatap muka dan 50 persen belajar jarak jauh," kata Tri, dikutip dari Antara, Sabtu (5/1/2022).
Ia mengatakan kebijakan PTM 50 persen mengacu Surat Edaran Plt Wali Kota Bekasi nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada PPKM Level 2 COVID-19, menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri.
"Dalam hal ini orang tua ataupun wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," katanya.
Tri menyatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai satuan pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas.
"Walaupun secara tanggung jawab pembinaan SMA ada di pemerintah provinsi tapi karena keberadaan sekolahnya di sini maka mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di Kota Bekasi," katanya.
Dirinya meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Mulai dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Baca Juga: Hanya dalam 2 Minggu, Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Naik 10 Kali Lipat
Kemudian percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang penyelenggaraan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022 dinyatakan dicabut.
Berita Terkait
-
Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
-
Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP
-
Eceng Gondok Tutupi Kali Pisang Batu di Bekasi
-
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!
-
Guyub Warga Bantul di Bekasi Rayakan HUT ke-45 Warkaban
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi