SuaraBekaci.id - Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pihaknya bakal memberlakukan pembelajaran tatap muka atau PTM 50 persen mulai pekan depan.
Tri mengatakan, kebijakan memberlakukan PTM 50 persen diambil demi mencegah potensi penularan virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
"Sedianya mulai hari Jumat (4/2) tapi karena suratnya agak terlambat jadi baru dimulai Senin (7/2) nanti dengan skema 50 persen tatap muka dan 50 persen belajar jarak jauh," kata Tri, dikutip dari Antara, Sabtu (5/1/2022).
Ia mengatakan kebijakan PTM 50 persen mengacu Surat Edaran Plt Wali Kota Bekasi nomor: 421/1022/SETDA.TU tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada PPKM Level 2 COVID-19, menindaklanjuti Surat Edaran Mendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri.
Baca Juga: Hanya dalam 2 Minggu, Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Naik 10 Kali Lipat
"Dalam hal ini orang tua ataupun wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," katanya.
Tri menyatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai satuan pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah atas.
"Walaupun secara tanggung jawab pembinaan SMA ada di pemerintah provinsi tapi karena keberadaan sekolahnya di sini maka mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan di Kota Bekasi," katanya.
Dirinya meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.
Mulai dengan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi, pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 11.500 Bed Pasien Untuk RS Rujukan, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Kemudian percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam keputusan bersama empat menteri.
Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/936/Disdik.Set tentang penyelenggaraan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022 dinyatakan dicabut.
Berita Terkait
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
-
Investigasi Kasus Pagar Laut Rampung, Siapa Saja Oknum Pegawai ATR/BPN yang Terlibat?
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah