Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Januari 2022 | 15:13 WIB
Ilustrasi truk melebihi muatan. [Ist]

SuaraBekaci.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang melebihi muatan. Hal itu diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan.

Dia menegaskan, bahwa kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau "Over Dimension" dan "Over Loading" merupakan kejahatan lalu lintas.

"'Over Dimension' merupakan kejahatan lalu lintas dan 'Over Loading' merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," kata Aan, mengutip dari Antara, Kamis (27/1/2022).

Aan mengatakan kendaraan "Over Dimension" dan "Over Loading" memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas

Hal itu disampaikan Aan dalam Sosialisasi "Penertiban Over Dimension dan Over Loading" di Tol Cikampek.

Aan menyatakan Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.

"Ke depannya penindakan tegas akan dilakukan dan tidak ada lagi toleransi dan teguran. Over Loading ditilang, Over Dimension dilakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Aan.

Aan menyebutkan ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Over Dimension dan Over Loading pada tahun 2021. Dia mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan "zero" pada tahun 2023.

Baca Juga: Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan untuk Dukung Tilang Elektronik

Load More