SuaraBekaci.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang melebihi muatan. Hal itu diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Dia menegaskan, bahwa kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau "Over Dimension" dan "Over Loading" merupakan kejahatan lalu lintas.
"'Over Dimension' merupakan kejahatan lalu lintas dan 'Over Loading' merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," kata Aan, mengutip dari Antara, Kamis (27/1/2022).
Aan mengatakan kendaraan "Over Dimension" dan "Over Loading" memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Hal itu disampaikan Aan dalam Sosialisasi "Penertiban Over Dimension dan Over Loading" di Tol Cikampek.
Aan menyatakan Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
"Ke depannya penindakan tegas akan dilakukan dan tidak ada lagi toleransi dan teguran. Over Loading ditilang, Over Dimension dilakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Aan.
Aan menyebutkan ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Over Dimension dan Over Loading pada tahun 2021. Dia mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan "zero" pada tahun 2023.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas
Berita Terkait
-
Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas
-
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan untuk Dukung Tilang Elektronik
-
Tahun Ini Kepolisian RI Bertahap Ubah Warna Pelat Kendaraan Bermotor, Simak Ragam Peruntukannya
-
Tak Hanya Diubah Warnanya, Pelat Kendaraan Juga Dipasang Chip Khusus
-
Penyelidikan Kecelakaan Maut Muara Rapak Dilakukan, Korlantas Mabes Polri Turun Tangan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan