SuaraBekaci.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang melebihi muatan. Hal itu diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Dia menegaskan, bahwa kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau "Over Dimension" dan "Over Loading" merupakan kejahatan lalu lintas.
"'Over Dimension' merupakan kejahatan lalu lintas dan 'Over Loading' merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," kata Aan, mengutip dari Antara, Kamis (27/1/2022).
Aan mengatakan kendaraan "Over Dimension" dan "Over Loading" memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Hal itu disampaikan Aan dalam Sosialisasi "Penertiban Over Dimension dan Over Loading" di Tol Cikampek.
Aan menyatakan Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
"Ke depannya penindakan tegas akan dilakukan dan tidak ada lagi toleransi dan teguran. Over Loading ditilang, Over Dimension dilakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Aan.
Aan menyebutkan ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Over Dimension dan Over Loading pada tahun 2021. Dia mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan "zero" pada tahun 2023.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas
Berita Terkait
-
Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas
-
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan untuk Dukung Tilang Elektronik
-
Tahun Ini Kepolisian RI Bertahap Ubah Warna Pelat Kendaraan Bermotor, Simak Ragam Peruntukannya
-
Tak Hanya Diubah Warnanya, Pelat Kendaraan Juga Dipasang Chip Khusus
-
Penyelidikan Kecelakaan Maut Muara Rapak Dilakukan, Korlantas Mabes Polri Turun Tangan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Samsung Perkuat Ekosistem Galaxy AI melalui Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Darurat Sampah di Kabupaten Bekasi Tuntas Dalam Dua Tahun?
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Cak Imin: Penerima Bansos Main Judi Online Langsung Dicoret