SuaraBekaci.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang melebihi muatan. Hal itu diungkapkan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan.
Dia menegaskan, bahwa kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau "Over Dimension" dan "Over Loading" merupakan kejahatan lalu lintas.
"'Over Dimension' merupakan kejahatan lalu lintas dan 'Over Loading' merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," kata Aan, mengutip dari Antara, Kamis (27/1/2022).
Aan mengatakan kendaraan "Over Dimension" dan "Over Loading" memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Hal itu disampaikan Aan dalam Sosialisasi "Penertiban Over Dimension dan Over Loading" di Tol Cikampek.
Aan menyatakan Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
"Ke depannya penindakan tegas akan dilakukan dan tidak ada lagi toleransi dan teguran. Over Loading ditilang, Over Dimension dilakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Aan.
Aan menyebutkan ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan Over Dimension dan Over Loading pada tahun 2021. Dia mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan "zero" pada tahun 2023.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas
Berita Terkait
-
Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Muatan Berlebih Termasuk dalam Kejahatan Lalu Lintas
-
Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan untuk Dukung Tilang Elektronik
-
Tahun Ini Kepolisian RI Bertahap Ubah Warna Pelat Kendaraan Bermotor, Simak Ragam Peruntukannya
-
Tak Hanya Diubah Warnanya, Pelat Kendaraan Juga Dipasang Chip Khusus
-
Penyelidikan Kecelakaan Maut Muara Rapak Dilakukan, Korlantas Mabes Polri Turun Tangan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo