Galih Prasetyo
Senin, 17 Januari 2022 | 21:25 WIB
Ilustrasi pedofilia atau pencabulan anak laki-laki. [Shutterstock]

"Menyalurkan hasrat seksual karena Istrinya sudah lama meninggal," jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka diancam pasal 81 undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka dikenakan pasal 81 Undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga: Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi

Load More