SuaraBekaci.id - Pedangdut Velline Chu (VU) ditangkap pihak kepolisian di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi bersama sang suami terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, VU (40) ditangkap bersama Budi Hartono (BH) karena adanya laporan masyarakat terhadap kedua tersangka. '
"Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra Zulpan.
Dari pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.
Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengkonsumsinya bersama di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," kata dia.
Terkait ancaman hukuman, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsisder pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.
Sebagai seorang pedangdut, Velline Chu ternyata pernah masuk dalam manajemen Republik Cinta milik Ahmad Dhani. Namun di sana, Velline tak bertahan lama.
Ia memutuskan keluar dari Republik Cinta karena ingin fokus berkarier sebagai seorang DJ. Setelah menjadi DJ, ia lalu turun ke panggung musik dangdut dan sempat mengeluarkan single Begal Cinta. [Antara]
Baca Juga: Nyabu Bareng Suami, Pedangdut Velline Chu Diciduk Polisi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
7 Fakta Keji Pasutri Juragan Nasi Kuning Paksa Karyawan Berhubungan Badan
-
Jusuf Kalla Lepas Relawan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
-
Libur Usai, Arus Balik Dimulai: Ini Imbauan Penting untuk Penumpang Kereta Api
-
BRI Dorong Percepatan Pemulihan Pascabencana lewat Pembangunan Huntara di Aceh
-
Sambut 2026, Dirut BRI Optimistis Transformasi Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang