SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta pada Kamis (6/1/2021).
Dalam keterangan yang disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik dari lembaga antirasuah tersebut menetapkan sembilan tersangka, termasuk Wali kota Bekasi Rahmat Effendi. Sembilan tersangka tersebut ditangkap dengan dugaan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot) Bekasi.
Firli mengungkapkan sejumlah pihak yang diduga kuat memberikan suap dalam kasus tersebut, yakni, Ali Amri alias AA, Direktur PT ME ( MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; Suryadi alias SY sebagai Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa ( HS); dan juga Makhfud Saifudin alias MS sebagai Camat Rawalumbu.
Adapun yang diduga menerima suap tersebut, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin alias WY, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi alias JL.
Sementara pasal yang diterapkan bagi para tersangka pemberi adalah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Firli menjelaskan, sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY, dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY, dan JL.
Dari penangkapan barang bukti yang berhasil disita oleh KPK sebesar 5,7 miliar.
"Seluruh bukti uang yang disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar, perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar," ungkap Firli.
Baca Juga: KPK Langsung Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hingga 20 Hari Mendatang
Dalam Konferensi Pers tersebut Bang Pepen, panggilan Rahmat Effendi, turut dihadirkan bersama delapan tersangka lain dengan mengenakan rompi tahanan.
Seperti diketahui sebelumnya, Walikota Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) KPK kemarin, Rabu (5/1/2022).
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar