SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta pada Kamis (6/1/2021).
Dalam keterangan yang disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik dari lembaga antirasuah tersebut menetapkan sembilan tersangka, termasuk Wali kota Bekasi Rahmat Effendi. Sembilan tersangka tersebut ditangkap dengan dugaan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot) Bekasi.
Firli mengungkapkan sejumlah pihak yang diduga kuat memberikan suap dalam kasus tersebut, yakni, Ali Amri alias AA, Direktur PT ME ( MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; Suryadi alias SY sebagai Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa ( HS); dan juga Makhfud Saifudin alias MS sebagai Camat Rawalumbu.
Adapun yang diduga menerima suap tersebut, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin alias WY, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi alias JL.
Sementara pasal yang diterapkan bagi para tersangka pemberi adalah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Firli menjelaskan, sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY, dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY, dan JL.
Dari penangkapan barang bukti yang berhasil disita oleh KPK sebesar 5,7 miliar.
"Seluruh bukti uang yang disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar, perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar," ungkap Firli.
Baca Juga: KPK Langsung Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hingga 20 Hari Mendatang
Dalam Konferensi Pers tersebut Bang Pepen, panggilan Rahmat Effendi, turut dihadirkan bersama delapan tersangka lain dengan mengenakan rompi tahanan.
Seperti diketahui sebelumnya, Walikota Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) KPK kemarin, Rabu (5/1/2022).
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput