SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta pada Kamis (6/1/2021).
Dalam keterangan yang disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik dari lembaga antirasuah tersebut menetapkan sembilan tersangka, termasuk Wali kota Bekasi Rahmat Effendi. Sembilan tersangka tersebut ditangkap dengan dugaan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot) Bekasi.
Firli mengungkapkan sejumlah pihak yang diduga kuat memberikan suap dalam kasus tersebut, yakni, Ali Amri alias AA, Direktur PT ME ( MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; Suryadi alias SY sebagai Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa ( HS); dan juga Makhfud Saifudin alias MS sebagai Camat Rawalumbu.
Adapun yang diduga menerima suap tersebut, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin alias WY, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi alias JL.
Sementara pasal yang diterapkan bagi para tersangka pemberi adalah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Firli menjelaskan, sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY, dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY, dan JL.
Dari penangkapan barang bukti yang berhasil disita oleh KPK sebesar 5,7 miliar.
"Seluruh bukti uang yang disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar, perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar," ungkap Firli.
Baca Juga: KPK Langsung Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hingga 20 Hari Mendatang
Dalam Konferensi Pers tersebut Bang Pepen, panggilan Rahmat Effendi, turut dihadirkan bersama delapan tersangka lain dengan mengenakan rompi tahanan.
Seperti diketahui sebelumnya, Walikota Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) KPK kemarin, Rabu (5/1/2022).
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman