SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penangkapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta pada Kamis (6/1/2021).
Dalam keterangan yang disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, penyidik dari lembaga antirasuah tersebut menetapkan sembilan tersangka, termasuk Wali kota Bekasi Rahmat Effendi. Sembilan tersangka tersebut ditangkap dengan dugaan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota ( Pemkot) Bekasi.
Firli mengungkapkan sejumlah pihak yang diduga kuat memberikan suap dalam kasus tersebut, yakni, Ali Amri alias AA, Direktur PT ME ( MAM Energindo); Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; Suryadi alias SY sebagai Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa ( HS); dan juga Makhfud Saifudin alias MS sebagai Camat Rawalumbu.
Adapun yang diduga menerima suap tersebut, yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin alias WY, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi alias JL.
Sementara pasal yang diterapkan bagi para tersangka pemberi adalah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk para tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Firli menjelaskan, sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LPM, SY, dan MS. Sementara di Rutan Gedung Merah Putih tersangka RE, WY, MB, MY, dan JL.
Dari penangkapan barang bukti yang berhasil disita oleh KPK sebesar 5,7 miliar.
"Seluruh bukti uang yang disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar, perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar," ungkap Firli.
Baca Juga: KPK Langsung Tahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Hingga 20 Hari Mendatang
Dalam Konferensi Pers tersebut Bang Pepen, panggilan Rahmat Effendi, turut dihadirkan bersama delapan tersangka lain dengan mengenakan rompi tahanan.
Seperti diketahui sebelumnya, Walikota Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT) KPK kemarin, Rabu (5/1/2022).
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar