Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 29 Desember 2021 | 10:56 WIB
Ilustrasi ASN (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

SuaraBekaci.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi komponen cadangan nasional.

Dengan adanya keputusan itu, tentunya ASN diminta mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara.

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut sebagaimana tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Dengan demikian, ASN diharapkan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.

Baca Juga: ASN dan Wali Kota Andi Harun Dilarang Bepergian ke Luar Kota, Tapi...

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut, mengutip dari Bogordaily -jaringan Suara.com, Rabu (29/12/2021).

SE tersebut menjelaskan keikutsertaan ASN dalam PNS Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara.

Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Baca Juga: Generasi Milenial Berkarakter Bela Negara

Load More