SuaraBekaci.id - Salah satu kepala desa di Kabupaten Bekasi yakni Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sofyan ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dia diketahui terbukti terkait kasus mafia tanah di wilayahnya. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Muhammad Taufik Akbar mengatakan, pihaknya saat ini berkomitmen untuk membereantas kasus tersebut.
"Sudah menjadi komitmen kami memberantas mafia tanah sesuai Instruksi Bapak Jaksa Agung RI," katanya.
Agus Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Baca Juga: Warga Duel Dengan Pembobol Kontrakan, Warganet: Bekasi Tempatnya Kriminal Ya
Terdakwa dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan putusan pidana penjara selama dua tahun.
"Saat ini terpidana mafia tanah itu sudah kami eksekusi ke Lapas Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat," tuturnya.
Taufik menjelaskan penangkapan pelaku mafia tanah ini merupakan pelaksanaan eksekusi dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021.
Perkara ini sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang. Jaksa penuntut umum saat itu menuntut empat tahun penjara namun hakim memutuskan pelaku dijerat pidana 18 bulan.
Pihaknya kemudian melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dimaksud namun Pengadilan Tinggi Bandung justru malah membebaskan terdakwa.
Baca Juga: Kepala Desa Diduga Selewengkan Bantuan Sosial Tunai, Warga Demo Bupati Pohuwato
"Atas putusan itu kami menempuh upaya hukum kasasi. Alhamdulillah apa yang kami yakini sesuai analisis kami dalam tuntutan dinyatakan terbukti oleh Mahkamah Agung RI," ujarnya.
Putusan Mahkamah Agung RI, kata Taufik, yakni mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT.BDG tanggal 23 Juni 2021. [Antara]
Berita Terkait
-
32 Situ di Bogor dan Bekasi Hilang, Nusron Wahid: Saya Baru Jadi Menteri ATR
-
Bukan Dihukum Mati, Ini Cara Paling Efektif Hukum Koruptor Menurut Ketua Komjak
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber All You Can Eat di Bekasi, Interior Kekinian dan Nyaman
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Bocoran Harga Infinix Note 50 Pro Plus, Siap Debut pada 20 Maret
- Lebih Murah dari Aerox tapi Lebih Bertenaga dari CRF150L, Intip Pesona Motor Listrik Ultraviolette!
- Proyektil Peluru Ditemukan di Tempurung Kepala dan Tenggorokan, Penembak 3 Polisi Orang Terlatih?
Pilihan
-
Instagram Kevin Diks Digeruduk Komentar Usai Gagal Eksekusi Penalti
-
Singgung Penalti Gagal, Ole Romeny Ungkap Borok Kekalahan Timnas Indonesia
-
Rating Pemain Australia vs Timnas Indonesia: Beratnya Pundak Ole Romeny!
-
Ole Romeny Bongkar Awal Petaka Timnas Indonesia Dihajar Australia
-
Timnas Indonesia Babak-belur, Netizen Curhat ke Shin Tae-yong: Kembali Coach!
Terkini
-
Modus Smishing Kian Marak, BRI Ajak Nasabah Lebih Waspada terhadap Penipuan Digital
-
BRI Terus Berkomitmen Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan
-
Dari Jepara Mendunia: Simak Kisah Els Artsindo, Pengusaha Seni Ukir Binaan BRI
-
Mudahkan Nasabah Kelola Keuangan Lebih Efisien, QLola by BRI Cetak Volume Transaksi Rp8.400 Triliun
-
20.000 Pengunjung Padati Kapan Lagi Buka Bareng Festival 2025