Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 29 Desember 2021 | 10:16 WIB
Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengeksekusi Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya Agus Sofyan atas kasus mafia tanah ke Lapas Kelas IIA Cikarang di Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat. [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]

Putusan Mahkamah Agung RI, kata Taufik, yakni mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 140/PID/2021/PT.BDG tanggal 23 Juni 2021. [Antara]

Load More