SuaraBekaci.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu dari 21 bank yang ditunjuk Bank Indonesia (BI) untuk menerapkan BI Fast Payment (BI-FAST) tahap pertama. Dalam penerapannya, BRI akan menggunakan kanal digital banking BRImo dan Cash Management System (CMS).
Direktur Bisnis Konsumer BRI, Handayani menjelaskan, BRI telah melakukan uji coba penerapan untuk memastikan operasional BI-Fast berjalan secara aman, cepat, dan efisien. Lebih lanjut, Handayani menyebut adanya BI-FAST memberikan banyak manfaat bagi nasabah.
Pertama, penerapan BI-FAST dapat dilakukan 24 jam dalam 7 hari secara realtime, baik dari segi transaksi mau pun settlement-nya. Kedua, adanya fitur proxy address enabled yang menunjang kerahasiaan transaksi lantaran dapat menggunakan nama alias ketika bertransaksi.
Ketiga, biaya transaksi lebih murah. BI menetapkan harga transaksi dari BI ke bank peserta BI-FAST menjadi Rp19 per transaksi. Sementara harga transaksi dari bank peserta BI-FAST ke nasabah dipatok maksimal Rp2.500 atau lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang menyentuh Rp6.500.
“BRI telah melakukan semua skenario test di fase industrial test bersama BI dan peserta BI-FAST tahap 1. Saat ini BBRI sedang melakukan internal testing lanjutan agar dapat menyesuaikan agenda live BI-FAST tahap 1,” ungkap Handayani, Jumat (17/12/2021).
Berbarengan dengan uji coba internal, Handayani mengungkapkan BRI juga tengah melakukan finalisasi Standard Operating Procedure (SOP) sambil menunggu progress kenaikan success rate dan secara rutin mengevaluasi operasional BI-FAST demi terus meningkatkan kualitas layanan.
“BRI termasuk salah satu dari 21 peserta yang akan mengimplementasikan BI-FAST di tahap pertama, di mana dijadwalkan live pada bulan Desember 2021. Paralel dengan itu, BRI sedang melakukan finalisasi penyusunan SOP dan menunggu progress kenaikan success rate baik di Industri dan BRI sebesar 99,5% baik untuk incoming dan outgoing, serta melakukan evaluasi secara mingguan untuk gradual rollout ke nasabah” pungkas Handayani.
BI-FAST merupakan bauran kebijakan dari BI untuk menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Melalui BI-FAST, skema harga transaksi dapat ditekan dengan proses yang lebih cepat.
Pedoman penyelenggaraan BI-Fast sendiri termaktub dalam PADG No. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia - Fast Payment (BI-FAST), efektif berlaku sejak 12 November 2021.
Baca Juga: Siap Terapkan BI-Fast, Ini Manfaat yang Didapat Nasabah BRI
Berita Terkait
-
21 Bank Resmi Sediakan Layanan BI-Fast, Biaya Transfer Cuma Rp2.500
-
Borneo FC Liburkan Pemain Delapan Hari
-
Jafri Sastra Jadi Pelatih Anyar Persela Lamongan, Langsung Pimpin Latihan
-
PSS Sleman Pantau Kondisi Pemain Jelang Latihan Perdana
-
Sultan Samma Berharap Borneo FC Jauh Lebih Konsisten di Putaran Kedua BRI Liga 1
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar