SuaraBekaci.id - Untuk membantu calon penumpang jarak jauh memenuhi syarat perjalanan Kereta Api (KA) khususnya anak dibawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu.
Pemeriksaan RT-PCR di Stasiun mulai beroperasi pada Kamis 23 Des 2021 sampai 2 Januari 2022 .
Kahumas Eva Chairunisa PT KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan, adapun jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00WIB s.d 21.00WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00WIB s.d 22.30 WIB
Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas.
Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA, sebab hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.
Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 sebagai berikut :
1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua
2.Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) terdapat ketentuan baru yang tertuang dalam SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022, diantaranya wajib melampirkan hasil negatif test RT-PCR 3x24 jam bagi penumpang anak usia dibawah 12 tahun. Selain itu penumpang anak juga harus didampingi orang tua.
KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.
Berita Terkait
-
KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap
-
KAI Operasikan 391 Kereta Stainless Steel New Generation di Berbagai Relasi
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Operasional Kereta Api Jarak Jauh Mulai Normal, Tapi Masih Terlambat
-
Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Jusuf Kalla: Indonesia Harus Perkuat Teknologi dan Ciptakan Lebih Banyak Wirausaha
-
Bisnis Haram di Kamar Kos, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditangkap
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob