SuaraBekaci.id - Seorang bocah nekat berdiri dipinggir jembatan bersiap melompat di aliran sungai yang berarus deras.
Pemandangan miris dan penuh tanda tanya itu tergambar dalam video unggahan akun Instagram @indoviralin Selasa ( 21/12/2021).
Sebuah aliran sungai deras terpampang dalam video tersebut, disisi sebelah kanan terdapat jembatan berwarna merah.
Yang bikin geleng kepala adalah aksi seorang bocah yang nangkring diatas pagar jembatan besi tersebut. Disampingnya seorang warga membawa payung juga tampak berdiri.
Bocah kecil diperkirakan berusia 11 tahun mengenakan kaos berwarna hijau cerah dalam posisi siap melompat ke bawah.
Sejenak ia memandang ke arah aliran sungai yang sangat deras berwarna coklat pekat itu.
Di bawah guyuran gerimis, tak ada yang menyangka secara spontan dan tanpa aba aba, bocah berbaju hijau itu nekat langsung melompat terjun bebas ke aliran sungai.
Sontak warga yang merekam berteriak histeris melihat aksi nekat bocah itu. " Haaahhh Ya Allah!!, " teriak seseorang dalam video.
Bocah itu pun lantas menghilang ditelan derasnya aliran air sungai. Warganet yang melihat video ini pun heboh dibuatnya, banyak yang berasumsi bermacam macam.
Baca Juga: Viral Bocah Salah Kaprah Sebut Lambang Pancasila Bikin Ngakak, Disorot Ridwan Kamil
" Berat mikirin beban hidup itu, " tulis akun @key_aquar***.
" Anak sekecil itu berkelahi dengan derasnya air, " tambah akun @dydy_ira***.
" Ndue masalah opo dek ( punya masalah apa dek)," tanya warga lain @qoriiha***
" Mungkin dia capek mikirin negara, " celetuk yang lain @ramosmuza***.
Ada pula yang memuji keberanian bocah tersebut. " Aku sebut dia pemberani, " tulis akun @obeth_rebel***.
Warganet lain juga menyayangkan aksi si perekam video yang justru hanya bisa diam dan berteriak.
" Seorang bocah dibiarkan bunuh diri dan direkam oleh temannya, " kata akun @4kaga***.
Ya, komentar akun tersebut seolah mewakili sejuta pertanyaan yang berkecamuk di benak para warganet lain yang turut menyaksikan.
Terdapat sosok pria dewasa disebelah kiri video mengenakan kaos hitam justru memegang telepon genggam dan tampak merekam.
Sampai saat ini belum ada informasi mengenai dimana dan untuk apa aksi bocah itu dilakukan, entah hanya prank atau konten, ataupun memang ada hal yang membuatnya melompat.
Video tersebut dapat disaksikan di SINI
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
2 Kejanggalan Sikap Ayah Bocah di Sukabumi yang Meninggal Disiksa Ibu Tiri, Apa Itu?
-
Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
-
Main Hujan Berujung Pilu, Bocah di Selong Hilang Terseret Arus Drainase di Dekat Sekolah
-
Anak Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Nizam Curigai Hubungan Istri dengan Anak Angkat
-
Viral Kasus Nizam, Ibu Tiri Tantang Netizen Soal Biaya Pemakaman: Kalau Kasihan, Sok Sumbang!
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar