Lebrina Uneputty
Rabu, 15 Desember 2021 | 21:15 WIB
PT KAI Daop 1 Jakarta. (Ist)

Joni menyampaikan penambahan layanan skrining dengan tarif Rp45 ribu tersebut di Stasiun Cipeundeuy, Babakan, Weleri, Solo Jebres, dan Tebing Tinggi.

"Sesuai SE Kemenhub No 97 Tahun 2021, masa berlaku rapid test antigen untuk naik kereta api jarak jauh adalah 1x24 jam. Sebelum melakukan rapid test antigen, pastikan bahwa pelanggan sudah divaksin COVID-19," ujarnya.

Pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun juga wajib untuk menunjukkan hasil rapid test antigen pada saat melakukan boarding.

Joni mengimbau kepada calon pelanggan yang akan melakukan rapid test antigen di stasiun agar merencanakan dengan baik antara waktu tes dan jadwal keberangkatan KA-nya untuk menghindari keterlambatan naik kereta api.

Info selengkapnya terkait layanan kereta api, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.[Antara]

Load More