SuaraBekaci.id - Puluhan massa Reuni 212 yang terlihat berkerumun di area Barikade dibubarkan Polda Metro Jaya, Kamis (02/12/2021).
Massa di kawasan perbatasan barikade Jalan H. Agus Salim dan Jalan Kebon Sirih sejak pukul 06.00 WIB itu terlihat berkumpul dan melantunkan shalawat. Namun tak berapa lama, kerumunan massa kemudian dibubarkan Polda Metro Jaya.
Mengutip Antara, Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Badya Wijaya didampingi Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Muhammad Thariq membubarkan massa tersebut karena dinilai memicu kerumunan.
"Bapak ibu semua yang kami hormati, kami mohon bapak ibu sekalian tidak berkumpul di sini. Kembali ke rumah masing-masing, monggo. Sekali lagi bapak-bapak, ibu-ibu, untuk tidak berkumpul. Oke foto-foto dulu," kata Kombes Pol. Badya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (02/12/2021).
Massa pun sempat berdebat dengan anggota kepolisian yang berusaha memecah kerumunan itu.
"Kemarin demo buruh boleh, Pak. Itu kan juga kerumunan. Kita cuma reuni aja, silaturahmi," kata Halimah, salah satu massa Reuni 212.
Meski sempat berdebat dengan aparat kepolisian, massa Reuni 212 tetap membubarkan diri dan melakukan jalan bersama (long march) ke arah Tugu Tani.
Selama "long march", massa juga turut mengajak warga untuk ikut bergabung dan meramaikan aksi Reuni 212.
Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih tersendat karena massa berjalan di bahu jalan. Kendaraan motor juga banyak yang berhenti untuk menonton aksi Reuni 212.
Baca Juga: Massa Reuni 212 Berkumpul, Melantunkan Sholawat di Kawasan Barikade
"Seperti yang dilihat, semangat umat untuk datang itu tidak bisa dibendung. Kita datang ke sini sebenarnya untuk silaturahmi saja," kata Wakil Korlap Reuni 212 Babe Aldo, saat ditemui di Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Aldo mengaku bahwa massa hanya ingin bersilaturahmi sebagai kegiatan tahunan mereka.
Meskipun sejumlah jalan ditutup, ia dan para massa tetap melakukan kegiatan yang disebut Bela Islam.
Senada dengan itu, salah satu warga Tangerang, Andi, mengaku sempat berkumpul di dekat Monas. Namun, aparat kepolisian langsung membubarkan.
"Padahal saya dan teman-teman cuma mau berkumpul di titik temu. Tapi tidak lama langsung dibubarkan. Jadinya, di sini saja nunggu teman-teman yang lain,"kata dia.
Berdasarkan pantauan, sejumlah massa Reuni 212 terlihat duduk bersama sambil melantunkan sholawat di aspal dengan baju bernuansa putih yang mereka kenakan.
Berita Terkait
-
Komplotan Maling Motor di Jakbar Ditangkap: Modus Pakai Jaket 'Reskrim' dan Ngaku Polisi
-
Pakar UGM Kritik Polisi Copot Spanduk Greenpeace: Antikritik dan Tebang Pilih
-
Polisi Gerebek Kampung Ambon, Sita Sabu 51,5 Gram hingga 25 Paket Ketamin
-
Kapolri Bungkam soal Evaluasi Usai Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
-
Kapolri Buka Suara Soal Kasus Polisi Tembak Polisi: Propam Masuk Tahap Penyidikan
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK