Lebrina Uneputty
Rabu, 01 Desember 2021 | 17:01 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [HumasJabar]

Dari daftar rincian diatas, Kota Bekasi mencatat upah tertinggi di tahun 2022 yang sebelumnya dipegang oleh Karawang. Kota Bekasi mengalami kenaikan dari Rp 4.782.935,64 di tahun 2021 menjadi Rp. 4.816.921,17.

Sementara UMK terendah Kota Banjar yang juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Dan untuk Kabupaten Bekasi tak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp. 4.791.843,90.

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More