Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 01 Desember 2021 | 17:01 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. [HumasJabar]

SuaraBekaci.id - Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2022, Kota Bekasi dan Karawang masih tercatat sebagai kelompok pertama dengan upah menembus Rp4 juta yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Kota Bekasi mencatat upah tertinggi di tahun 2022 yang sebelumnya dipegang oleh Karawang. Kota Bekasi mengalami kenaikan dari Rp 4.782.935,64 di tahun 2021 menjadi Rp 4.816.921,17 untuk tahun 2022. Sedangkan Kabupaten Karawang mengalami kenaikan pada 2020  dari Rp4.594.325 menjadi Rp 4.798.312,00, namun UMK Karawang tidak mengalami kenaikan untuk 2022 nanti atau tetap Rp4.798.312.

Usaha para buruh yang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen dari tahun 2021 tampaknya belum membuahkan hasil. Khususnya Kabupaten Bekasi dan Karawang diusulkan naik di atas 5 persen. 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melalui keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten ( UMK ) Jawa Barat tahun 2022 dimana 9 daerah tidak mengalami kenaikan UMK.

Baca Juga: Lawan Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Pendopo Sukabumi

Dalam penandatanganan keputusan pada tanggal Selasa ( 30/11/2021 ) itu, Kabupaten Bekasi tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, Meski UMK untuk Kota Bekasi menempati nilai tertinggi dibanding wilayah lain.

Informasi mengenai keputusan UMK tahun 2022 ini langsung tersebar di media sosial sejak pagi hari Rabu ( 1/12/2021 ).

Reaksi warganet yang melihat keputusan inipun beragam, banyak diantaranya yang mengaku kecewa.

“ Kebutuhan pokok naik pak, tolong mikir donk,” protes akun @edoardiansyah***.

“ Aduh pak, minyak goreng saja naik, masa UMK tidak,” timpal akun @fitahayat***.

Baca Juga: Kecewa pada Ridwan Kamil, Buruh: Jangan Harap Jadi Presiden

Baca daftar lengkap UMK 2022 Jawa Barat pada Halaman Berikutnya

Load More