SuaraBekaci.id - Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2022, Kota Bekasi dan Karawang masih tercatat sebagai kelompok pertama dengan upah menembus Rp4 juta yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Kota Bekasi mencatat upah tertinggi di tahun 2022 yang sebelumnya dipegang oleh Karawang. Kota Bekasi mengalami kenaikan dari Rp 4.782.935,64 di tahun 2021 menjadi Rp 4.816.921,17 untuk tahun 2022. Sedangkan Kabupaten Karawang mengalami kenaikan pada 2020 dari Rp4.594.325 menjadi Rp 4.798.312,00, namun UMK Karawang tidak mengalami kenaikan untuk 2022 nanti atau tetap Rp4.798.312.
Usaha para buruh yang mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 10 persen dari tahun 2021 tampaknya belum membuahkan hasil. Khususnya Kabupaten Bekasi dan Karawang diusulkan naik di atas 5 persen.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melalui keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten ( UMK ) Jawa Barat tahun 2022 dimana 9 daerah tidak mengalami kenaikan UMK.
Baca Juga: Lawan Penetapan UMK 2022, Ribuan Buruh Kepung Pendopo Sukabumi
Dalam penandatanganan keputusan pada tanggal Selasa ( 30/11/2021 ) itu, Kabupaten Bekasi tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, Meski UMK untuk Kota Bekasi menempati nilai tertinggi dibanding wilayah lain.
Informasi mengenai keputusan UMK tahun 2022 ini langsung tersebar di media sosial sejak pagi hari Rabu ( 1/12/2021 ).
Reaksi warganet yang melihat keputusan inipun beragam, banyak diantaranya yang mengaku kecewa.
“ Kebutuhan pokok naik pak, tolong mikir donk,” protes akun @edoardiansyah***.
“ Aduh pak, minyak goreng saja naik, masa UMK tidak,” timpal akun @fitahayat***.
Baca Juga: Kecewa pada Ridwan Kamil, Buruh: Jangan Harap Jadi Presiden
Baca daftar lengkap UMK 2022 Jawa Barat pada Halaman Berikutnya
Ada pula diantara warganet yang menanyakan mengenai isu adanya kenaikan yang ternyata batal.
“ Bukannya naik ya?” Tanya akun @reezk***.
“ Lah bukannya kemarin rekomendasinya jadi Rp. 5.055.847 ya?” sahut akun @atruh***.
“ Yah kena prank donk kemarin,” tulis akun @leonard_s***.
Bahkan ada warganet yang berkomentar akan adanya aksi turun jalan bagi buruh lagi.
“ Para buruh rapatkan barisan, siap siap bergerak turun ke jalan?” Tanya akun @firdhaus.***.
“ Buruh bergerak kembali,” kata akun @kohar_sanstr***.
Berikut daftar rincian UMK di Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 :
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9. Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27. Kabupaten Banjar Rp 1.852.099,52
Dari daftar rincian diatas, Kota Bekasi mencatat upah tertinggi di tahun 2022 yang sebelumnya dipegang oleh Karawang. Kota Bekasi mengalami kenaikan dari Rp 4.782.935,64 di tahun 2021 menjadi Rp. 4.816.921,17.
Sementara UMK terendah Kota Banjar yang juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Dan untuk Kabupaten Bekasi tak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp. 4.791.843,90.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
Soroti Editing hingga Pengambilan Gambar di Video RK Singgung Janda, Jubir RIDO Curiga Ada Maksud Ini
-
Rieke Diah Pitaloka Sentil Ridwan Kamil: Jangan Rendahkan Perempuan Janda!
-
RK Khilaf Soal Ucapan Janda: Saya Mohon Maaf
-
Bukan KTP Jakarta Tapi Ikut Pilkada, Ridwan Kamil dan Suswono Kena Nyinyir: Undang-undang Apa Ini?
-
Bikin Ridwan Kamil Ramai Dikecam Seksis, Ternyata Ini Pandangan Islam soal Janda
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum