Lebrina Uneputty
Selasa, 30 November 2021 | 14:19 WIB
Lapangan Multiguna Alun-alun Kota Bekasi Jl Veteran Margajaya Bekasi. Area kawasan ini biasanya dijadikan sebagai pusat tongkrongan remaja maupun pusat hiburan keluarga Kota Bekasi. Area sekitar ini juga terdapat ragam kuliner lesehan hingga warung-warung tenda. [Youtube]

3) Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

2. Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bekasi;

b. Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

c. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolekif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja;

e. Penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

1) Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3) Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4) Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5) Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
7) Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan

8) Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

3. Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall:

Load More