SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggu intruksi resmi melalui Surat Presiden Joko Widodo terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Meski begitu, pihaknya mendukung dan mengaku telah bersiap jalani PPKM Level 3
"Baru akan dibuat turunan surat edaran dari pemerintah daerah namun persiapan ke arah situ sudah kami lakukan," kata Wakil Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Beaksi Masrikoh, Rabu (24/11/2021).
Masrikoh mengaku pemerintah daerah hingga kini masih terus mengintensifkan pencegahan penyebaran virus corona melalui pemeriksaan, penelusuran, dan pelacakan kasus hingga tindakan kuratif awal.
"Vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan masih dikerjakan secara masif. Persiapan tempat isolasi mandiri terpusat juga telah kami lakukan," ucapnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, kata dia, sejumlah skema pengetatan aktivitas masyarakat rencananya juga akan diberlakukan di wilayahnya guna mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Kami akan mengecek kesiapan gereja agar saat perayaan Natal nanti sesuai ketentuan protokol kesehatan. Kami juga mengimbau warga agar tidak ke luar kota bila tidak mendesak serta tidak berkerumun dan merayakan malam pergantian tahun," ucapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan selama periode itu kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas tetap dapat digelar hanya saja beberapa kegiatan masyarakat tetap akan dibatasi.
"Seperti jam operasional mal yang dibatasi, serta tempat ibadah dan rekreasi untuk menghindari meningkatnya mobilitas masyarakat. Ya intinya penerapannya sama seperti PPKM Level 3, tidak jauh berbeda," katanya.
Dodo juga meminta segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menjadi teladan masyarakat dengan mengurangi mobilitas di masa penerapan PPKM Level 3 nanti.
"Kami berharap ASN ini cukup di Bekasi saja saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru) nanti, tidak perlu ambil cuti untuk ke luar kota jika tidak mendesak. Kalau soal sanksi ASN yang melanggar ketentuan, itu bukan ranah kami," kata dia.[Antara]
Berita Terkait
-
Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran
-
Misteri Pagar Laut Raksasa di Bekasi Terungkap, Dua Perusahaan Miliki SHGB
-
Penampakan 'Tongkat Malaikat Maut' dalam Tawuran Berdarah di Pebayuran Bekasi
-
Kekayaan Bey Machmudin, Pj Gubernur Jabar yang Sebut Pagar Laut Bekasi Sudah 3 Kali Ditolak
-
Nusron Wahid Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Skandal Pagar Laut Bekasi: Murni Ulah Oknum
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
-
Tol Layang Balikpapan-IKN Segera Dibangun, Target Rampung 2027
-
Peluang Keberlanjutan Usaha, Ini Langkah Manajemen PT Sritex
-
Pemkot Samarinda Akui Penanganan Banjir Belum Tuntas, Apa Kendalanya?
Terkini
-
Bahaya! Fenomena di Bekasi: Tower BTS Dibangun di Atas Rumah Warga
-
17 Jam Banjir Kepung Bekasi, Warga Pondok Ungu Ngeluh Gak Bisa Cari Nafkah
-
Tewas Tertimpa Tower di Bekasi, Jasad Rustadi Berhasil Dievakuasi Setelah 2 Hari
-
Diguyur Hujan Deras, Bekasi Dikepung Banjir: Ada 14 Titik Tertinggi 1 Meter
-
Sederet Kendala Proses Evakuasi Korban Tewas Tertimpa Beton Tower di Bekasi