SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggu intruksi resmi melalui Surat Presiden Joko Widodo terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Meski begitu, pihaknya mendukung dan mengaku telah bersiap jalani PPKM Level 3
"Baru akan dibuat turunan surat edaran dari pemerintah daerah namun persiapan ke arah situ sudah kami lakukan," kata Wakil Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Beaksi Masrikoh, Rabu (24/11/2021).
Masrikoh mengaku pemerintah daerah hingga kini masih terus mengintensifkan pencegahan penyebaran virus corona melalui pemeriksaan, penelusuran, dan pelacakan kasus hingga tindakan kuratif awal.
"Vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan masih dikerjakan secara masif. Persiapan tempat isolasi mandiri terpusat juga telah kami lakukan," ucapnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, kata dia, sejumlah skema pengetatan aktivitas masyarakat rencananya juga akan diberlakukan di wilayahnya guna mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Kami akan mengecek kesiapan gereja agar saat perayaan Natal nanti sesuai ketentuan protokol kesehatan. Kami juga mengimbau warga agar tidak ke luar kota bila tidak mendesak serta tidak berkerumun dan merayakan malam pergantian tahun," ucapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan selama periode itu kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas tetap dapat digelar hanya saja beberapa kegiatan masyarakat tetap akan dibatasi.
"Seperti jam operasional mal yang dibatasi, serta tempat ibadah dan rekreasi untuk menghindari meningkatnya mobilitas masyarakat. Ya intinya penerapannya sama seperti PPKM Level 3, tidak jauh berbeda," katanya.
Dodo juga meminta segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menjadi teladan masyarakat dengan mengurangi mobilitas di masa penerapan PPKM Level 3 nanti.
"Kami berharap ASN ini cukup di Bekasi saja saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru) nanti, tidak perlu ambil cuti untuk ke luar kota jika tidak mendesak. Kalau soal sanksi ASN yang melanggar ketentuan, itu bukan ranah kami," kata dia.[Antara]
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
BRI 130 Tahun: Jejak Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Perintis Keuangan Rakyat Indonesia
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan