SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggu intruksi resmi melalui Surat Presiden Joko Widodo terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Meski begitu, pihaknya mendukung dan mengaku telah bersiap jalani PPKM Level 3
"Baru akan dibuat turunan surat edaran dari pemerintah daerah namun persiapan ke arah situ sudah kami lakukan," kata Wakil Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Beaksi Masrikoh, Rabu (24/11/2021).
Masrikoh mengaku pemerintah daerah hingga kini masih terus mengintensifkan pencegahan penyebaran virus corona melalui pemeriksaan, penelusuran, dan pelacakan kasus hingga tindakan kuratif awal.
"Vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan masih dikerjakan secara masif. Persiapan tempat isolasi mandiri terpusat juga telah kami lakukan," ucapnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, kata dia, sejumlah skema pengetatan aktivitas masyarakat rencananya juga akan diberlakukan di wilayahnya guna mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Kami akan mengecek kesiapan gereja agar saat perayaan Natal nanti sesuai ketentuan protokol kesehatan. Kami juga mengimbau warga agar tidak ke luar kota bila tidak mendesak serta tidak berkerumun dan merayakan malam pergantian tahun," ucapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan selama periode itu kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas tetap dapat digelar hanya saja beberapa kegiatan masyarakat tetap akan dibatasi.
"Seperti jam operasional mal yang dibatasi, serta tempat ibadah dan rekreasi untuk menghindari meningkatnya mobilitas masyarakat. Ya intinya penerapannya sama seperti PPKM Level 3, tidak jauh berbeda," katanya.
Dodo juga meminta segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menjadi teladan masyarakat dengan mengurangi mobilitas di masa penerapan PPKM Level 3 nanti.
"Kami berharap ASN ini cukup di Bekasi saja saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru) nanti, tidak perlu ambil cuti untuk ke luar kota jika tidak mendesak. Kalau soal sanksi ASN yang melanggar ketentuan, itu bukan ranah kami," kata dia.[Antara]
Berita Terkait
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam