SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggu intruksi resmi melalui Surat Presiden Joko Widodo terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Meski begitu, pihaknya mendukung dan mengaku telah bersiap jalani PPKM Level 3
"Baru akan dibuat turunan surat edaran dari pemerintah daerah namun persiapan ke arah situ sudah kami lakukan," kata Wakil Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Beaksi Masrikoh, Rabu (24/11/2021).
Masrikoh mengaku pemerintah daerah hingga kini masih terus mengintensifkan pencegahan penyebaran virus corona melalui pemeriksaan, penelusuran, dan pelacakan kasus hingga tindakan kuratif awal.
"Vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan masih dikerjakan secara masif. Persiapan tempat isolasi mandiri terpusat juga telah kami lakukan," ucapnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, kata dia, sejumlah skema pengetatan aktivitas masyarakat rencananya juga akan diberlakukan di wilayahnya guna mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Kami akan mengecek kesiapan gereja agar saat perayaan Natal nanti sesuai ketentuan protokol kesehatan. Kami juga mengimbau warga agar tidak ke luar kota bila tidak mendesak serta tidak berkerumun dan merayakan malam pergantian tahun," ucapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan selama periode itu kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas tetap dapat digelar hanya saja beberapa kegiatan masyarakat tetap akan dibatasi.
"Seperti jam operasional mal yang dibatasi, serta tempat ibadah dan rekreasi untuk menghindari meningkatnya mobilitas masyarakat. Ya intinya penerapannya sama seperti PPKM Level 3, tidak jauh berbeda," katanya.
Dodo juga meminta segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menjadi teladan masyarakat dengan mengurangi mobilitas di masa penerapan PPKM Level 3 nanti.
"Kami berharap ASN ini cukup di Bekasi saja saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru) nanti, tidak perlu ambil cuti untuk ke luar kota jika tidak mendesak. Kalau soal sanksi ASN yang melanggar ketentuan, itu bukan ranah kami," kata dia.[Antara]
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar