SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menunggu intruksi resmi melalui Surat Presiden Joko Widodo terkait penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Meski begitu, pihaknya mendukung dan mengaku telah bersiap jalani PPKM Level 3
"Baru akan dibuat turunan surat edaran dari pemerintah daerah namun persiapan ke arah situ sudah kami lakukan," kata Wakil Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Beaksi Masrikoh, Rabu (24/11/2021).
Masrikoh mengaku pemerintah daerah hingga kini masih terus mengintensifkan pencegahan penyebaran virus corona melalui pemeriksaan, penelusuran, dan pelacakan kasus hingga tindakan kuratif awal.
"Vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan masih dikerjakan secara masif. Persiapan tempat isolasi mandiri terpusat juga telah kami lakukan," ucapnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021, kata dia, sejumlah skema pengetatan aktivitas masyarakat rencananya juga akan diberlakukan di wilayahnya guna mencegah penyebaran COVID-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.
"Kami akan mengecek kesiapan gereja agar saat perayaan Natal nanti sesuai ketentuan protokol kesehatan. Kami juga mengimbau warga agar tidak ke luar kota bila tidak mendesak serta tidak berkerumun dan merayakan malam pergantian tahun," ucapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan selama periode itu kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas tetap dapat digelar hanya saja beberapa kegiatan masyarakat tetap akan dibatasi.
"Seperti jam operasional mal yang dibatasi, serta tempat ibadah dan rekreasi untuk menghindari meningkatnya mobilitas masyarakat. Ya intinya penerapannya sama seperti PPKM Level 3, tidak jauh berbeda," katanya.
Dodo juga meminta segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu menjadi teladan masyarakat dengan mengurangi mobilitas di masa penerapan PPKM Level 3 nanti.
"Kami berharap ASN ini cukup di Bekasi saja saat liburan Nataru (Natal dan tahun baru) nanti, tidak perlu ambil cuti untuk ke luar kota jika tidak mendesak. Kalau soal sanksi ASN yang melanggar ketentuan, itu bukan ranah kami," kata dia.[Antara]
Berita Terkait
-
Kawal Jakmania ke GBK, 934 Petugas Disiagakan di 47 Titik Pengamanan Kota Bekasi
-
Persija vs Persib Kembali di GBK Setelah 7 Tahun! Jakmania-Bobotoh Bekasi Sepakat Jaga Persaudaraan
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat
-
5 Bencana Dihadapi Indonesia Saat Ini
-
Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?