SuaraBekaci.id - Pemerintah perlu membuat aturan terkait pembatasan jumlah partai politik (Parpol) pengusung calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini, untuk mengurangi keberadaaan calon tunggal.
“Perlu diatur pembatasan jumlah parpol pengusung calon di pilkada supaya tidak semua partai di satu daerah itu hanya mendukung satu calon,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda, Senin (22/11/2021)
Bercermin pada Pilkada 2020, kata dia, pesta demokrasi masa itu banyak diikuti oleh calon tunggal, bahkan ada di 25 kabupaten/kota sehingga mereka dilawankan dengan kotak kosong.
Menurutnya, pergeseran dinamika politik yang begitu drastis seperti itu membuat demokrasi di Indonesia cenderung menjadi tidak sehat. Hegemoni partai politik, lanjutnya, dapat melemahkan sendi-sendi demokrasi.
Di samping persoalan itu, dia juga menyoroti posisi partai politik dalam konteks Pilkada.
Menurut dia, parpol merupakan sarana komunikasi politik dalam pilkada sehingga mereka sepatutnya bertanggung jawab untuk turut menciptakan pemilihan kepala daerah yang aspiratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
“Bukan yang elitis dan mem-fait d'accompli (membuat ketentuan yang harus diterima) rakyat untuk memilih pilihan elite. Jadi, karena sudah disodorkan partai politik, tidak ada ruang lagi bagi kita untuk berbeda pilihan,” katanya.
Semestinya, menurut dia, partai politik menjadi kepanjangan tangan rakyat karena rakyat merupakan pemilik pilkada sekaligus pihak yang paling berkepentingan terhadap proses suksesi atau penggantian pemimpin.
Dari keseluruhan penjelasan itu, guru besar hukum tata negara UII ini menegaskan pembangunan reputasi pemerintah dan partai politik penting pula untuk dicermati dalam membenahi pilkada di Indonesia untuk menjadi lebih demokratis.
Baca Juga: Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini
“Dengan kompleksitas masalah yang dihadapi pilkada saat ini, permasalahan krusial yang patut dicermati adalah bagaimana membangun reputasi pemerintah dan partai politik,” kata dia.
Saran itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional program studi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk “Demokrasi di Era Pandemi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Senin (22/11/2021)[Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Banjir Aceh-Sumatera: Solidaritas Warga Lari Kencang, Birokrasi Tertinggal
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!