SuaraBekaci.id - Pemerintah perlu membuat aturan terkait pembatasan jumlah partai politik (Parpol) pengusung calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ini, untuk mengurangi keberadaaan calon tunggal.
“Perlu diatur pembatasan jumlah parpol pengusung calon di pilkada supaya tidak semua partai di satu daerah itu hanya mendukung satu calon,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda, Senin (22/11/2021)
Bercermin pada Pilkada 2020, kata dia, pesta demokrasi masa itu banyak diikuti oleh calon tunggal, bahkan ada di 25 kabupaten/kota sehingga mereka dilawankan dengan kotak kosong.
Menurutnya, pergeseran dinamika politik yang begitu drastis seperti itu membuat demokrasi di Indonesia cenderung menjadi tidak sehat. Hegemoni partai politik, lanjutnya, dapat melemahkan sendi-sendi demokrasi.
Di samping persoalan itu, dia juga menyoroti posisi partai politik dalam konteks Pilkada.
Menurut dia, parpol merupakan sarana komunikasi politik dalam pilkada sehingga mereka sepatutnya bertanggung jawab untuk turut menciptakan pemilihan kepala daerah yang aspiratif, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
“Bukan yang elitis dan mem-fait d'accompli (membuat ketentuan yang harus diterima) rakyat untuk memilih pilihan elite. Jadi, karena sudah disodorkan partai politik, tidak ada ruang lagi bagi kita untuk berbeda pilihan,” katanya.
Semestinya, menurut dia, partai politik menjadi kepanjangan tangan rakyat karena rakyat merupakan pemilik pilkada sekaligus pihak yang paling berkepentingan terhadap proses suksesi atau penggantian pemimpin.
Dari keseluruhan penjelasan itu, guru besar hukum tata negara UII ini menegaskan pembangunan reputasi pemerintah dan partai politik penting pula untuk dicermati dalam membenahi pilkada di Indonesia untuk menjadi lebih demokratis.
Baca Juga: Pileg Masih Dua Tahun Lagi, Nasdem Sumsel Targetkan Hal Ini
“Dengan kompleksitas masalah yang dihadapi pilkada saat ini, permasalahan krusial yang patut dicermati adalah bagaimana membangun reputasi pemerintah dan partai politik,” kata dia.
Saran itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam webinar nasional program studi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia bertajuk “Demokrasi di Era Pandemi” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Tata Negara FHUI, dipantau dari Jakarta, Senin (22/11/2021)[Antara]
Berita Terkait
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
Pilkada Dipilih DPRD Belum Prioritas, Mensesneg: Bukan Langkah Mundur, Cuma Wacana Parpol
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasi Jadi Parpol, Dukung Anies Sebagai Presiden
-
4 Fakta Insentif Mobil Listrik Disetop Tahun Ini, Siap-Siap Harga Naik 15 Persen
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi