Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 November 2021 | 17:35 WIB
ILUSTRASI - Buruh di Kota Cimahi Ketika Melakukan Aksi Menuntut Pemkot Cimahi Menaikan Upah 10 Persen (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

“Gap antarkabupaten/kota terus kita 'balancing' sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” kata Setiawan.

Ikuti aturan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik menuturkan pihaknya meyakini penetapan UMP Jabar Tahun 2022 merupakan keputusan yang telah dipikirkan dengan matang oleh pihak-pihak terkait.

Apindo Jabar, kata Ning, akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait penetapan UMP 2022.

Sehingga, kata Ning, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada terkait UMP.

Sementara itu, terkait adanya rencana atau "ritual" demo buruh terkait penetapan UMP yang sudah terjadi tahunan, Ning mempersilakan buruh melakukan aksi demo.

Asalkan, lanjut Ning, demo tersebut dilakukan sesuai aturan yang berlaku. [Antara]

Load More