Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 21 November 2021 | 17:35 WIB
ILUSTRASI - Buruh di Kota Cimahi Ketika Melakukan Aksi Menuntut Pemkot Cimahi Menaikan Upah 10 Persen (Suara.com/Ferry Bangkit Rizki)

Sekda berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.

Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022.

Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kabupaten/kota nanti.

“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” kata Setiawan.

Sekda juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak- hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia.

Pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung.

Sementara kepada pekerja, Sekda sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi COVID-19.

Provinsi Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.

Baca Juga: Tok! UMP Jateng 2022 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp1.812.935

“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan 'win win solution'. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” kata Setiawan.

Untuk meringankan beban pekerja, Pemda Provinsi Jawa Barat bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemda kabupaten/kota guna melaksanakan program- program kesejahteraan khusus pekerja.

Seperti misalnya subsidi untuk upah, pendidikan dan pelatihan pekerja, serta bansos untuk asosiasi dan organisasi pekerja.

“Kami terus memikirkan solusi terbaik, di samping melaksanakan amanat undang-undang,” kata Setiawan.

Sekda berharap pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing- masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas.

Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laut bisa dikurangi.

Load More