Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 16 November 2021 | 20:09 WIB
Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]

Kedua tersangka berinisial AA ditangkap di Jalan Merbabu Raya Perumahan Pondok Melati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, pukul 04:39 WIB.

Sedangkan AZ ditangkap di Jalan Raya Legok Masjid Pondok Melati, Kota Bekasi. AZ diduga terlibat Dewan Syuro Jamaah Islamiyah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

Kedua tersangka AA dan AZ diduga terlibat dalam jaringan teroris Anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017 dan Pengurus Atas Pengawas Kelompok JI.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari selasa tanggal 16 november pukul kira-kira pukul 05.00 di jalan raya legok, jati melati, kota bekasi. Yang bersangkutan anggota pengawas perisai nusantara esa tahun 2017. Kemudian, FAO ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati. Kemudian FAO tahun 2018 dia ikut memberikan uang tunai untuk perisai nusantara esa".
"Kemudian, tersangka FAO ikut memberikan solusi kepada saudara AS yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara PW dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah partai dakwah rakyat indonesia atau pdri," demikian jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Terorisme, MUI Siap Beri Pendampingan Hukum Ahmad Zain An-Najah

Kontributor : Imam Faisal

Load More