Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 16 November 2021 | 20:09 WIB
Ilustrasi Densus 88. [Antara/Rony Muharrman]

SuaraBekaci.id - Densus 88 Antiteror Polri meringkus 3 tersangka teroris di Kota Bekasi yang berinisial FAO, AA dan AZ, Selasa (16/11/2021)

Salah satu tersangka teroris AA di tangkap di wilayah Kampung Sawah, Kelurahan Jati melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketua RT 02 RW 03 Kelurahan Jatimelati Sidik Rustaman membenarkan bahwa warganya yang berinisial AA di tangkap polisi pagi tadi sekira pukul 06.00 WIB. 

"Tadi pagi sekira pukul 06.00 pagi, saya diminta mendampingi dari pihak kepolisian (Densus 88), warga bernama Pak Anung yang dibawa," katanya kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Terorisme, MUI Siap Beri Pendampingan Hukum Ahmad Zain An-Najah

Dia mengatakan, terdapat 10 anggota kepolisian tanpa menggunakan seragam dinas. "Ada 10 orang (polisi), enggak (pakai seragam) pakaian preman aja," jelasnya.

Dia juga menjelaskan, Densus 88 menangkap AA dan juga membawa barang bukti sebanyak dua kantung yang isinya buku-buku.

"Cuma Pak Anung aja (yang ditangkap), sama barang-barang (bukti) sekitar dua kantung yang dibawa, isinya buku-buku gitu," katanya.

Namun, sampai saat ini dirinya belum tau warganya ditangkap karna kasus apa.

"Belum tahu terkait kasus apa, soalnya saya cuma diminta dampingi aja pas polisi (Densus 88) ke sini, enggak bilang tentang kasus apa," ujarnya.

Baca Juga: MUI Benarkan Anggota Fatwanya Ahmad Zain Ditetapkan Tersangka Kasus Terorisme

Sebelumnya, densus 88 Antiteror Polri meringkus 3 tersangka terduga teroris di Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Kabag Penerangan Umum (Penum) divisi Humas polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertuliskan melaporkan, kedua tersangka berinisial AA dan AZ ditangkap pagi tadi di dua tempat berbeda.

Kedua tersangka berinisial AA ditangkap di Jalan Merbabu Raya Perumahan Pondok Melati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, pukul 04:39 WIB.

Sedangkan AZ ditangkap di Jalan Raya Legok Masjid Pondok Melati, Kota Bekasi. AZ diduga terlibat Dewan Syuro Jamaah Islamiyah dan Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf.

Kedua tersangka AA dan AZ diduga terlibat dalam jaringan teroris Anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa Tahun 2017 dan Pengurus Atas Pengawas Kelompok JI.

"Kedua inisial AA, ditangkap di hari selasa tanggal 16 november pukul kira-kira pukul 05.00 di jalan raya legok, jati melati, kota bekasi. Yang bersangkutan anggota pengawas perisai nusantara esa tahun 2017. Kemudian, FAO ditangkap sama di Kelurahan Jati Melati. Kemudian FAO tahun 2018 dia ikut memberikan uang tunai untuk perisai nusantara esa".
"Kemudian, tersangka FAO ikut memberikan solusi kepada saudara AS yang telah ditangkap terkait dengan pengamanan anggota JI pasca penangkapan saudara PW dengan membuat wadah baru. Adapun partai yang dibentuk oleh FAO adalah partai dakwah rakyat indonesia atau pdri," demikian jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.

Kontributor : Imam Faisal

Load More