Penyebab kamera CCTV berada di luar jaringan itu, kata Yoga, disebabkan karena terputusnya fiber optic yang menghubungkan jaringan CCTV ke server yang berada di Bekasi. Atas hal itu, segala kondisi di sepanjang ruas jalan di KM 49 sampai KM 72 tidak dapat terekam dan tersimpan di server.
"CCTV-nya berfungsi tetapi ada gangguan di fiber optic di KM 48.600 jadi tidak bisa diantarkan ke server dan tidak tersimpan didata kami yang ada di Bekasi," ungkap Yoga.
Dia menambahkan, gangguan itu berlangsung sampai Senin (7/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Meski demikian, pihaknya maupun tim vendor belum mengetahui penyebab pasti dari terputusnya fiber optic yang mengakibatkan CCTV tersebut dalam kondisi offline.
Dirinya hanya menegaskan kalau kejadian putusnya fiber optic bisa diakibatkan oleh beberapa aspek seperti pekerjaan proyek, kecelakaan kendaraan hingga digigit hewan.
"Kalau vendor kami menyatakan tidak bisa memutuskan apa penyebabnya, yang pasti fiber optic-nya putus," ucap Yoga.
Dengan demikian, Yoga tidak dapat menjelaskan terkait kronologi kasus penembakan yang menewaskan total enam anggota Laskar FPI jika merujuk pada hasil rekaman CCTV.
Dalam sidang hari ini, JPU turut menghadirkan saksi lainnya. Mereka adalah Aris Wibowo dan Budi Hidayat serta Resa Marasabessy dari Polri.
"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang yang mulia," ucap JPU.
Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Dua terdakwa juga terpantau hadir langsung di dalam ruang persidangan.
Terdakwa Fikri dan Yusmin terlihat mengenakan kemeja berwarna hitam. Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya peridangan.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad
-
PLN Bakal Sulap 802 Km Tol Jasa Marga Jadi Ladang Energi Surya
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional