Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 16 November 2021 | 15:35 WIB
Sidang lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraBekaci.id - Sidang Unlawful Killing Laskar FPI berlanjut, Selasa (16/11/2021). Agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yoga Tri Anggoro sebagai saksi.

Dalam sidang kali ini, Yoga memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator.

Kepada Yoga, JPU menanyakan tentang penggunaan kamera pengawas CCTV di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Sebab, Yoga merupakan orang yang bertanggung jawab atas fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol tersebut.

"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami, karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," ungkap Yoga.

Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline

"Bisa saudara jelaskan, bagaimana bentuk pengawasan dan operasional, khususnya CCTV," kata JPU, menimpali.

Yoga mengatakan, "Jadi kami berkontrak dengan vendor kami untuk bisa melakukan pemeliharaan CCTV, pemeliharaan rutin maupun perbaikan."

Selanjutnya, Yoga mengatakan bahwa keberadaan kamera pengawas CCTV merujuk pada standar pelayanan minimal Kementerian PUPR.

Kepada JPU, Yoga menyebut jika dirinya mendapat perintah untuk memasang sekaligus melakukan pemeliharaan kamera CCTV di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya dari KM. 2 sampai KM. 72.

"Untuk ruas Japek, kami memasang CCTV dari Km 2-72, jumlahnya sekitar 123 CCTV," beber Yoga.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri

Berkenaan dengan itu, JPU kemudian bertanya soal kejadian pada pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari yang menewaskan empat Laskar FPI.

Load More