SuaraBekaci.id - Sidang Unlawful Killing Laskar FPI berlanjut, Selasa (16/11/2021). Agenda kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yoga Tri Anggoro sebagai saksi.
Dalam sidang kali ini, Yoga memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator.
Kepada Yoga, JPU menanyakan tentang penggunaan kamera pengawas CCTV di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Sebab, Yoga merupakan orang yang bertanggung jawab atas fasilitas dan pengoperasian ruas jalan tol tersebut.
"Untuk pengawasan CCTV di bawah tim kami, karena kami bertanggung jawab atas operasional jalan tol," ungkap Yoga.
Baca Juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Jasamarga Ungkap Kondisi CCTV di KM 50 Offline
"Bisa saudara jelaskan, bagaimana bentuk pengawasan dan operasional, khususnya CCTV," kata JPU, menimpali.
Yoga mengatakan, "Jadi kami berkontrak dengan vendor kami untuk bisa melakukan pemeliharaan CCTV, pemeliharaan rutin maupun perbaikan."
Selanjutnya, Yoga mengatakan bahwa keberadaan kamera pengawas CCTV merujuk pada standar pelayanan minimal Kementerian PUPR.
Kepada JPU, Yoga menyebut jika dirinya mendapat perintah untuk memasang sekaligus melakukan pemeliharaan kamera CCTV di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya dari KM. 2 sampai KM. 72.
"Untuk ruas Japek, kami memasang CCTV dari Km 2-72, jumlahnya sekitar 123 CCTV," beber Yoga.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Bawa Saksi dari Jasamarga hingga Polri
Berkenaan dengan itu, JPU kemudian bertanya soal kejadian pada pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari yang menewaskan empat Laskar FPI.
Kepada Yoga, JPU bertanya soal kondisi kamera CCTV yang berada di KM. 50, yang merupakan rest area sekaligus terjadinya insiden tersebut.
"Apakah CCTV yang ada mulai dari pintu gerbang Karawang barat sampai dengan KM 50 apakah kondisinya waktu itu aktif terkunci atau bagaimana?" tanya JPU.
Menjawab pertanyaan itu, Yoga menyatakan bahwa sejumlah CCTV mengalami gangguan sehingga dalam kondisi offline atau berada dalam kondisi luar jaringan (luring). Perangkat CCTV yang mengalami gangguan terletak di KM. 49 sampai KM. 72.
"Minggu 6 Desember 2020 pukul 04.40 itu ada laporan bahwa CCTV dari km 49-72 itu offline," ucap Yoga.
"Jadi kami ketika ada kejadian seperti itu kami akan selalu membuat laporan kerusakan seperti itu kami sampaikan ke vendor kami," bebernya.
Penyebab kamera CCTV berada di luar jaringan itu, kata Yoga, disebabkan karena terputusnya fiber optic yang menghubungkan jaringan CCTV ke server yang berada di Bekasi. Atas hal itu, segala kondisi di sepanjang ruas jalan di KM 49 sampai KM 72 tidak dapat terekam dan tersimpan di server.
"CCTV-nya berfungsi tetapi ada gangguan di fiber optic di KM 48.600 jadi tidak bisa diantarkan ke server dan tidak tersimpan didata kami yang ada di Bekasi," ungkap Yoga.
Dia menambahkan, gangguan itu berlangsung sampai Senin (7/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Meski demikian, pihaknya maupun tim vendor belum mengetahui penyebab pasti dari terputusnya fiber optic yang mengakibatkan CCTV tersebut dalam kondisi offline.
Dirinya hanya menegaskan kalau kejadian putusnya fiber optic bisa diakibatkan oleh beberapa aspek seperti pekerjaan proyek, kecelakaan kendaraan hingga digigit hewan.
"Kalau vendor kami menyatakan tidak bisa memutuskan apa penyebabnya, yang pasti fiber optic-nya putus," ucap Yoga.
Dengan demikian, Yoga tidak dapat menjelaskan terkait kronologi kasus penembakan yang menewaskan total enam anggota Laskar FPI jika merujuk pada hasil rekaman CCTV.
Dalam sidang hari ini, JPU turut menghadirkan saksi lainnya. Mereka adalah Aris Wibowo dan Budi Hidayat serta Resa Marasabessy dari Polri.
"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang yang mulia," ucap JPU.
Pantauan Suara.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB. Dua terdakwa juga terpantau hadir langsung di dalam ruang persidangan.
Terdakwa Fikri dan Yusmin terlihat mengenakan kemeja berwarna hitam. Kepada majelis hakim, kedua terdakwa mengaku dalam kondisi sehat dan siap mengikuti jalannya peridangan.
Dakwaan Jaksa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
4 Petugas Jasa Marga hingga Bayi jadi Korban Tabrakan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ini Daftar Nama-namanya!
-
Setelah Kecelakaan Maut, Tol Jagorawi Mulai Bisa Dilewati Kendaraan
-
Volume Lalu Lintas di Seluruh Ruas Tol Nusantara pada H-1 Tahun Baru Naik 8,2 Persen
-
Liburan Nataru Belum Usai, Banyak Kendaraan yang Telah Balik ke Jakarta
-
1,33 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Natal
Terpopuler
- Sambil Menangis, Ivan Gunawan Ungkap Peran Desy Ratnasari buat Kariernya: Teteh Satu-satunya Artis..
- Diduga Bakal Mangkrak, Kunto Aji Sentil Momen Jokowi Pamer Investor IKN: Pak Kok Saya Gak Diajak..
- Simon Tahamata: Giovanni van Bronckhorst Berminat
- Jejak Hitam Razman Arif Nasution: Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Gelar Pengacara Diragukan
- Sosok Soeharto Djojonegoro, Anak Bos OT Group Suami Caroline Riady yang Pulang Kerja Dijemput Helikopter
Pilihan
-
Imbas Efisiensi, RRI Berhenti Mengudara Pertama Kali Sejak Agresi Belanda Tahun 1948
-
Lirik "Not Like Us" Kendrick Lamar: Sindiran Pedas dan Kontroversial untuk Drake!
-
Pesan Cermat Buya Yahya Soal Hari Valentine Bagi Muslim: Tidak Ada Hubungannya dengan Agama
-
10 Rekomendasi HP 5G Murah Februari 2025 dengan RAM Jumbo dan Kamera Mantap
-
Distribusi Beras SPHP Dihentikan Jelang Ramadan, Ini Alasannya
Terkini
-
Tragis! Dua Pekerja Pakuwon Mall Bekasi Tewas dari Lantai 8 Saat Bersihkan Kaca
-
Nusron Wahid Ungkap 5 Bangunan di Cluster Setia Mekar yang Digusur Tidak Bersengketa
-
Menteri Agraria Nusron Wahid: Sertifikat Penghuni Cluster Setia Mekar Tetap Sah!
-
Bejat! Guru Ngaji di Jatiasih Pakai Modus Ini Cabuli 2 Santri Laki-laki
-
Duduk Perkara Sengketa Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi: Sengkarut Sejak 1996