SuaraBekaci.id - Pemerintah memperketat kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali jelang libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya dengan melarang perayaan Tahun Baru 2022.
Koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.
"Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Nataru 2021, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tetap patuh protokol kesehatan karena terlihat adanya penurunan kepatuhan seiring dengan pelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah.
"Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua,” ujar Luhut.
Pembatasan itu, kata Luhut, karena melihat tingkat kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat makin menurun saat pelonggaran PPKM, padahal pandemi Covid-19 belum selesai.
"Oleh sebab itu dalam menyambut Nataru yang akan datang, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan Protokol Kesehatan utamanya di tempat kerumunan," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Pemerintah juga akan terus menggenjot percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansia nya masih di bawah 50 persen.
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, masih terdapat 47 persen kabupaten/kota di Jawa-Bali yang suntikan dosis pertama vaksinasi untuk lansianya masih di bawah 50 persen dan 75 persen kabupaten/kota yang suntikan vaksinasi dosis kedua-nya masih di bawah 50 persen.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi hingga 29 November 2021
Serta, masih ada 16 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang cakupan vaksinasi umum dan lansia dosis 1 yang masih di bawah 50 persen. Pemerintah juga sudah memperpanjang masa berlaku PPKM Jawa-Bali selama dua pekan ke depan hingga 29 November 2021.
Kabupaten/kota dengan status PPKM Level 1 pada pekan ini menjadi 26 kabupaten/kota, PPKM Level 2 sebanyak 61 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 sebanyak 41 kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
5 Diskon HP Promo Imlek 2026, Saatnya Beli Ponsel Baru
-
Dari Dimsum Hingga Bebek Panggang: Pengalaman Kuliner Mewah Sambut Tahun Kuda Api di Bali
-
Cap Go Meh 2026 Tanggal Berapa? Simak Jadwal, Sejarah, dan Tradisi Perayaannya
-
Prabowo Jawab Tudingan Program MBG untuk Pilpres 2029: 'Selalu Berpikir Negatif'
-
5 Shio yang Diprediksi Sukses dan Kaya Tahun 2026, Kamu Termasuk?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi