SuaraBekaci.id - Pemerintah memperketat kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali jelang libur Natal dan Tahun Baru. Salah satunya dengan melarang perayaan Tahun Baru 2022.
Koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar.
"Kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Nataru 2021, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat tetap patuh protokol kesehatan karena terlihat adanya penurunan kepatuhan seiring dengan pelonggaran aktivitas yang diberikan pemerintah.
"Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua,” ujar Luhut.
Pembatasan itu, kata Luhut, karena melihat tingkat kedisiplinan protokol kesehatan masyarakat makin menurun saat pelonggaran PPKM, padahal pandemi Covid-19 belum selesai.
"Oleh sebab itu dalam menyambut Nataru yang akan datang, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan Protokol Kesehatan utamanya di tempat kerumunan," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Pemerintah juga akan terus menggenjot percepatan vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah yang tingkat vaksinasi umum dan lansia nya masih di bawah 50 persen.
Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, masih terdapat 47 persen kabupaten/kota di Jawa-Bali yang suntikan dosis pertama vaksinasi untuk lansianya masih di bawah 50 persen dan 75 persen kabupaten/kota yang suntikan vaksinasi dosis kedua-nya masih di bawah 50 persen.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Lagi hingga 29 November 2021
Serta, masih ada 16 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang cakupan vaksinasi umum dan lansia dosis 1 yang masih di bawah 50 persen. Pemerintah juga sudah memperpanjang masa berlaku PPKM Jawa-Bali selama dua pekan ke depan hingga 29 November 2021.
Kabupaten/kota dengan status PPKM Level 1 pada pekan ini menjadi 26 kabupaten/kota, PPKM Level 2 sebanyak 61 kabupaten/kota, dan PPKM level 3 sebanyak 41 kabupaten/kota.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Sentul untuk Rayakan Malam Tahun Baru yang Seru
-
7 Promo Hotel Malam Tahun Baru 2026 Bogor, Dapatkan Diskon Gede-gedean!
-
5 HP 1 Jutaan Terbaik 2025 untuk Pamer Foto Kece di Malam Tahun Baru
-
Liburan Hemat Akhir Tahun: 7 Pilihan Destinasi Dalam dan Luar Negeri
-
Daftar Tol Gratis dan Diskon Selama Libur Nataru 2025-2026
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional