
SuaraBekaci.id - Membahas soal kecelakaan di jalan tol, Direktur Training & Campaign Indonesia, Road Safety Partnership Eko Reksodipuro menguraikan beberapa faktor yang perlu diperhatikan pengemudi saat melaju di jalan tol, terutama track-track panjang, seperti rute Jakarta-Surabaya.
Kata Eko Reksodipuro, kesalahan kecil di jalan tol dapat mengakibatkan kecelakaan fatal, bahkan dapat merenggut korban jiwa.
Yang paling utama, menurut Eko, pengemudi harus sadar akan batas kemampuannya, pasalnya, mengemudi di jalan tol tak sama dengan pembalap di sirkuit yang bebas melakukan manuver dengan kecepatan tinggi.
“Jalur cepat misalnya, bukan jalur untuk dilalui, itu hanya untuk mendahului, setelah menggunakannya kita harus kembali ke lajur 2 atau 1 dan itu harus mencapai kecepatan maksimal,” tutur Eko ditulis Selasa (9/11/2021).
Eko mencontohkan, sering kali kebiasaan ber berkendara di tol dalam kota terbawa saat berkendara di Tol Luar kota, dimana pengemudi maunya paling depan sendiri atau cenderung enggan diserobot, sehingga nampak seperti selfish atau maunya menang sendiri, tak jarang para pengemudi juga mengalami euphoria saat berkendara di luar kota dari dalam kota, sehingga overspeed.
“Padahal berkendara dengan kecepatan 150 km/jam, sama dengan 150.000 meter/3.600 detik, sementara reaksi mata butuh 2 detik untuk mempersepsi dan bereaksi,” tuturnya.
Pada perinsipnya, kata Eko, menyusul secepat mingkin itu tidak berbahaya, asalkan pengemudi sadar untuk kembali ke lajur 2 ataupun 1.
Pihaknya sangat tidak merekomendasikan untuk terus berada di lajur 3 lantaran akan mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi mengakibatkan kesalahan kecil yang dampaknya tidak dapat diprediksi.
“Kedepan tuh tiga detik, terus jangan bersebelahan, apalagi bersebelahan dengan kendaraan berat, itu bahwa, pengemudi harus bisa memutuskan mau nyusul atau tidak, jangan jalan berdampingan. Seperti PPKM saja, jadi di jalan raya kita juga harus social distancing,” tuturnya.
Terkait kelaikan infrastruktur jalan tol, dapat dipastikan telah memenuhi standar yang berlaku, dimana setiap fasilits yang diterapkan di jalan tol telah memperhatikan resiko fatalitas ketika terjadi kecelakaan.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Fatal Mobil Listrik Xiaomi Renggut Nyawa Tiga Mahasiswi Karena Terkunci
-
Daftar Jalan Tol yang Dapat Diskon Selama Arus Balik Pasca Lebaran 2025
-
Xiaomi SU7 Tabrakan dan 3 Mahasiswi Tewas Terbakar, Pintu Mobil Diduga Tak Bisa Dibuka
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Jangan Sampai Nyesal dan Rugi Puluhan Juta, Pahami Cara Gunakan E-Toll di Jalan Tol yang Tepat
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan
-
BRI Pastikan Mudik Lebaran Lancar dengan Layanan AgenBRILink di Desa dan Pelosok
-
Bebas Khawatir, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
-
Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini
-
BRI Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan dengan Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro