SuaraBekaci.id - Seorang perempuan bernisial NV (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena menganiaya anak usia 7 tahun, Jumat (06/11/2021).
NV dijerat pasal perlindungan anak dan Pasal KUHPidana karena menganiaya, mencubit, memukul, mengigit bahkan memasukkan kepala anak ke dalam baskom sebagai ritual memanggil ayah korban yang tidak lain adalah kekasihnya.
Anak tersebut adalah putra dari duda bernama Usman. Karena bekerja di luar kota, Usman menitipkan anaknya kepada NV.
Menurut keterangan Polisi dari pelaku, NV melakukan ritual tersebut karena mempercayai dapat memanggil ayah korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, ritual yang dilakukan itu dipercaya dapat memanggil ayah korban yang sulit dihubungi. Memang kata pelaku, sehari setelah ritual itu akhirnya ayah korban menghubungi tersangka
Atas hal ini, pelaku dijerat Pasal 80 tentang perlindungan anak dan Pasal KUHPidana tentang KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara.
Pelaku NV ini ditangkap setelah pacarnya melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sang anak JS ke Polresta Bandar Lampung.
Usman, warga Natar, Lampung Selatan, menjalin hubungan asmara dengan NV, warga Bandar Lampung. Usman adalah seorang duda beranak satu. Anak Usman ialah bocah perempuan inisial JS.
Beberapa bulan lalu Usman mendapat pekerjaan ke Jambi di sebuah tambang. Karena sudah percaya dengan kekasihnya itu, Usman menitipkan JS ke NV.
Ternyata selama dalam penitipan dengan NV, JS sering dianiaya. Ini diketahui saat Usman pulang ke Lampung dan menjemput anaknya di rumah NV di Perumahan Bilabong, Langkapura, Bandar Lampung.
Usman kaget mendapati tubuh anaknya penuh lebam. Saat ditanya sang anak mengaku sering dipukuli NV. Tak terima, Usman melaporkan NV ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan laporan Usman, polisi melakukan penyelidikan. Memenuhi unsur pidana, polisi menangkap NV di rumahnya pada Kamis (4/11/2021).
"Peristiwa ini bermula, saat korban dititipkan oleh ayahnya untu ditinggal bekerja karena awalnya saling percaya. Namun setelah satu bulan ini, ditemukan bekas kekerasan fisik berupa luka di badan anaknya," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (5/11/2021) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Korban kerap menerima kekerasan fisik, karena dipukul dengan gagang kemoceng, dicubit, hingga digigit yang menyebabkan korban mengalami luka dan trauma.
Penganiayaan ini dimulai sejak September 2021, sebelum akhirnya pelaku ini sudah tidak sanggup mengasuhnya.
Berita Terkait
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Bukan Sekadar Objek Politik: Saatnya Anak Muda Jadi Mitra Strategis Kawal Isu Daerah
-
Tak Disangka, Ucapan Sang Anak Jadi Pemicu Nikita Willy Putuskan Berhijab di Ramadan 2026
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!