Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 03 November 2021 | 20:23 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi usai melakukan pemeriksaan terhadap SP . [Instagram]

SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap marketing PT United Equipment Indonesia (UEI) yang diduga terlibat dalam korupsi Alat berat grader (Bulldozer) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Kejari Kabupaten Bekasi menangkap Marketing berinisial SP setelah dilakukan pemeriksaan pukul 16:30WIB Rabu, (03/11/2021).

Menurut keterangan tertulis, SP berperan sebagai marketing PT United Equipment Indonesia bersama-sama dengan DS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun rencana anggaran harga Bulldozer sebanyak 3 buah dengan total Rp8.400.000.000.

Selain itu, SP bersama-sama dengan DS telah memasukkan PT United Equipment Indonesia ke dalam tender cepat dimana SIUP yang tertera tidak termasuk dalam persyaratan mengikuti tender.

Baca Juga: Korupsi Uang Bensin Truk Pengangkut Sampah, 2 Pejabat Kabupaten Magelang Jadi Tersangka

Kepala Seksi Intelijen, Siwi Utomo menggiring tersangka korupsi bulldozer LH Kabupaten Bekasi, Rabu (03/11/2021). [Ist]

Dalam hal ini PT United Equipment Indonesia tidak mendapatkan dukungan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) merek Zoomlion, yakni merek yang diajukan dalam Rancangan Kerja Anggaran (RKA) Proyek Bulldozer TPA Burangkeng 2019.

Masih dari keterangan Kejari Kabupaten Bekasi, SP bersama-sama DS juga menambahkan harga 10 persen dari keuntungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Akibat dari itu, negara berpotensi kerugian sedikitnya Rp1.463.022.000.

Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan SP Rabu (03/11/2021) pukul 16:30WIB setelah sebelumnya mengamankan PPK Dinas Lingkungan Hidup DS beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kejari Batam Lelang Kapal Asing, Terjual Hingga Rp1 M

Load More