Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 02 November 2021 | 15:08 WIB
dr.Alamsyah

SuaraBekaci.id - Kabupaten Bekasi kini memasuki PPKM Level 1 dengan demikian berdasarkan peraturan Pemerintah, kegiatan pusat perbelanjaan Mall, hajatan, olahraga maupun acara besar lainnya diizinkan pengunjung 100 persen.

Juru Bicara Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengaku tetap akan melakukan pengawasan, verifikasi dan penempatan satgas Covid-19 meski wilayahnya sudah berhasil menurunkan Level PPKM.

"Tetap kami pantau, selama pandemi belum dicabut, protokol kesehatan, pelaku perjalanan, hajatan, acara, musik, seni, olahraga dan lainnya tetap harus mengacu protokol kesehatan," katanya saat dihubungi Selasa (02/11/2021).

Alamsyah yang juga Direktur RSUD Kabupaten Bekasi itu menjelaskan, masyarakat Kabupaten Bekasi bisa melaksanakan kegiatan hajatan, event olahraga, Mall dengan maksimal pengunjung 100 persen.

"Sudah boleh 100 persen, namun harus tetap mengikuti protokol kesehatan dan tetap kami verifikasi sebelum acara dulu dan protokol lainnya," ujarnya.

Kabupaten Bekasi kata Alamsyah berhasil menurunkan Level PPKM dari level 2 ke level 1 disebabkan karena indikator pencapaian vaksin di atas 80 persen.

Mulai hari ini hingga dua pekan ke depan Kabupaten Bekasi akan menerapkan PPKM Level 1.

"Terhitung hari ini hingga dua minggu ke depan kita masuk katagori PPKM level 1 sesuai ketetapan pemerintah," kata Alamsyah.

Dia mengatakan kebijakan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku pada 2-15 November 2021.

Load More