Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:39 WIB
Tiga tersangka korupsi digiring Kejari Kabupaten Bekasi. [instagram]

SuaraBekaci.id - Inilah detik detik  3 ASN Kabupaten Bekasi tersangka kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan, digiring Kejari Kabupaten Bekasi.

Video detik-detik saat digiring Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini  diunggah oleh akun  @kejarikabupatenbekasi. 

Dalam video pertama yang diunggah pada Rabu, 27 Oktober 2021, terlihat ketiga ASN tersangka kasus korupsi Kabupaten Bekasi yakni DS dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaaan Alat Berat Buldozer , M dan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/ tera uang tahun 2017 terlihat digelandang oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi keluar dari ruangan.

Ketiganya mengenakan kemeja yang diselimuti rompi berwarna merah muda bernomor dada 07, 11 dan 10 sembari membawa map berwarna didampingi petugas.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko bersama petugas Kejaksaan Negeri yang mengenakan seragam Kejaksaan mendampingi tersangka, menuruni satu persatu anak tangga dengan wajah tertunduk. 

Suasana tenang di sekitaran lorong gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi seketika riuh dengan sambutan awak media yang menyaksikan langsung ketiga tersangka digelandang petugas menuju area depan.

Baik Petugas maupun para pelaku terlihat mengenakan masker. 

Suasana malam ditemani rintik hujan tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat menjadi saksi bisu para tersangka yang digiring memasuki mobil mini van satu persatu.

Para petugas dengan sigap membukakan pintu dan mempersilahkan mereka memasuki mobil untuk selanjutnya dilakukan penahanan. 

Awak media tak henti hentinya mengabadikan moment hadiah pahit bagi Kabupaten Bekasi ini. 

Menurut informasi sosial media Cikarang ketiga pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,4 Miliar di DLH dan untuk Dinas Perdagangan Pajak Retribusi tera ulang yang tidak disetorkan mencapai Rp. 1 Miliar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, 3 Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka Pidana Korupsi Pengadaaan Alat Berat Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup, M dan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/ tera uang tahun 2017 Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Bekasi pada Rabu, 27 Oktober 2021. 

Kontributor : Ririn Septiyani

Load More