SuaraBekaci.id - Inilah detik detik 3 ASN Kabupaten Bekasi tersangka kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan, digiring Kejari Kabupaten Bekasi.
Video detik-detik saat digiring Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini diunggah oleh akun @kejarikabupatenbekasi.
Dalam video pertama yang diunggah pada Rabu, 27 Oktober 2021, terlihat ketiga ASN tersangka kasus korupsi Kabupaten Bekasi yakni DS dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaaan Alat Berat Buldozer , M dan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/ tera uang tahun 2017 terlihat digelandang oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi keluar dari ruangan.
Ketiganya mengenakan kemeja yang diselimuti rompi berwarna merah muda bernomor dada 07, 11 dan 10 sembari membawa map berwarna didampingi petugas.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko bersama petugas Kejaksaan Negeri yang mengenakan seragam Kejaksaan mendampingi tersangka, menuruni satu persatu anak tangga dengan wajah tertunduk.
Suasana tenang di sekitaran lorong gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi seketika riuh dengan sambutan awak media yang menyaksikan langsung ketiga tersangka digelandang petugas menuju area depan.
Baik Petugas maupun para pelaku terlihat mengenakan masker.
Suasana malam ditemani rintik hujan tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat menjadi saksi bisu para tersangka yang digiring memasuki mobil mini van satu persatu.
Para petugas dengan sigap membukakan pintu dan mempersilahkan mereka memasuki mobil untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Awak media tak henti hentinya mengabadikan moment hadiah pahit bagi Kabupaten Bekasi ini.
Menurut informasi sosial media Cikarang ketiga pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,4 Miliar di DLH dan untuk Dinas Perdagangan Pajak Retribusi tera ulang yang tidak disetorkan mencapai Rp. 1 Miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, 3 Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka Pidana Korupsi Pengadaaan Alat Berat Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup, M dan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/ tera uang tahun 2017 Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Bekasi pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?
-
Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang