SuaraBekaci.id - Inilah detik detik 3 ASN Kabupaten Bekasi tersangka kasus korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perdagangan, digiring Kejari Kabupaten Bekasi.
Video detik-detik saat digiring Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini diunggah oleh akun @kejarikabupatenbekasi.
Dalam video pertama yang diunggah pada Rabu, 27 Oktober 2021, terlihat ketiga ASN tersangka kasus korupsi Kabupaten Bekasi yakni DS dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaaan Alat Berat Buldozer , M dan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/ tera uang tahun 2017 terlihat digelandang oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi keluar dari ruangan.
Ketiganya mengenakan kemeja yang diselimuti rompi berwarna merah muda bernomor dada 07, 11 dan 10 sembari membawa map berwarna didampingi petugas.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko bersama petugas Kejaksaan Negeri yang mengenakan seragam Kejaksaan mendampingi tersangka, menuruni satu persatu anak tangga dengan wajah tertunduk.
Suasana tenang di sekitaran lorong gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi seketika riuh dengan sambutan awak media yang menyaksikan langsung ketiga tersangka digelandang petugas menuju area depan.
Baik Petugas maupun para pelaku terlihat mengenakan masker.
Suasana malam ditemani rintik hujan tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat menjadi saksi bisu para tersangka yang digiring memasuki mobil mini van satu persatu.
Para petugas dengan sigap membukakan pintu dan mempersilahkan mereka memasuki mobil untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Awak media tak henti hentinya mengabadikan moment hadiah pahit bagi Kabupaten Bekasi ini.
Menurut informasi sosial media Cikarang ketiga pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1,4 Miliar di DLH dan untuk Dinas Perdagangan Pajak Retribusi tera ulang yang tidak disetorkan mencapai Rp. 1 Miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, 3 Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka Pidana Korupsi Pengadaaan Alat Berat Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup, M dan ES dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/ tera uang tahun 2017 Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi yang tidak disetorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Bekasi pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid di Pusaran Kasus Korupsi, Bahlil: Ini Musibah buat Golkar
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut
-
Sidang Korupsi Haji, Gus Alex Singgung Nama Nusron Wahid: Tunggu Saja, Biar Dia Muncul
-
Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun