SuaraBekaci.id - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil memanggil Penjabat Bupati Dani Ramdan dan Akhmad Marjuki, Selasa (26/10/2021) sore ini.
Kabarnya, Gubernur Ridwan Kamil akan melakukan pelantikan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan Bupati Eka Supria Atmaja (alm) pada Rabu (27/10/2021) besok.
Sepekan sejak SK Wakil Bupati Bekasi keluar, Gubernur Ridwan Kamil akhirnya melakukan pelantikan yang otomatis secara konstitusi menjadikan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan Eka Supria Atmaja.
Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kepada Suarabekaci.id
" Saya dengar infonya sore ini Pak H.Akhmad Marjuki (wakil bupati bekasi ) dan Pak Pj.Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan, mungkin disitu akan disampaikan teknis pelantikan Wabup, sudah otw dipanggil jam 4 sore ini," kata Nyumarno.
Soal acara pelantikan kata Nyumarno, adalah hajat provinsi Jawa Barat yang diinfokan akan dilaksanakan pada Rabu pagi 27 Oktober 2021 besok di Gedung Sate.
"Terkait Pelantikan Wakil Bupati Bekasi, info yang saya terima sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi, 27 Oktober 2021 di Gedung Sate. Untuk teknis acara pelantikan, sudah dipersiapkan oleh Pihak Pemprov Jabar, ini hajatnya Propinsi," papar Nyumarno.
Menurut Anggota Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi itu, kekosongan Jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sudah berlarut-larut, akhirnya sudah ada titik terang kejelasan.
Menteri Dalam Negeri akhirnya menetapkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Beredar Surat dari Kemendagri untuk Gubernur Jawa Barat Soal Pengangkatan Wakil Bupati
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-4881 tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
"Yang jelas, Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki SE, secara konstitusi nantinya akan menjadi Bupati Bekasi," pungkas Nyumarno.
Akhmad Marjuki diketahui adalah Wakil Bupati Bekasi yang telah dipilih DPRD namun Akhmad Marjuki belum sempat dilantik sebab Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia terlebih dahulu akibat Covid-19.
Akan tetapi, sejak SK Kemendagri Wakil Bupati Bekasi keluar , Akhmad Marjuki baru hari ini mendapat kepastian pelantikan.
Tag
Berita Terkait
-
Kasatgas Tito Karnavian Dorong Percepatan Renovasi Sekolah Terdampak Banjir di Pidie Jaya
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Meski Kepala Daerah Ditahan, Kemendagri Tegaskan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan
-
Mendagri Dorong Percepatan Realisasi Pengembalian TKD bagi Pemda di 3 Provinsi Terdampak Bencana
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung