SuaraBekaci.id - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil memanggil Penjabat Bupati Dani Ramdan dan Akhmad Marjuki, Selasa (26/10/2021) sore ini.
Kabarnya, Gubernur Ridwan Kamil akan melakukan pelantikan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan Bupati Eka Supria Atmaja (alm) pada Rabu (27/10/2021) besok.
Sepekan sejak SK Wakil Bupati Bekasi keluar, Gubernur Ridwan Kamil akhirnya melakukan pelantikan yang otomatis secara konstitusi menjadikan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan Eka Supria Atmaja.
Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno kepada Suarabekaci.id
" Saya dengar infonya sore ini Pak H.Akhmad Marjuki (wakil bupati bekasi ) dan Pak Pj.Bupati Bekasi juga diundang oleh Gubernur Jawa Barat secara bersamaan, mungkin disitu akan disampaikan teknis pelantikan Wabup, sudah otw dipanggil jam 4 sore ini," kata Nyumarno.
Soal acara pelantikan kata Nyumarno, adalah hajat provinsi Jawa Barat yang diinfokan akan dilaksanakan pada Rabu pagi 27 Oktober 2021 besok di Gedung Sate.
"Terkait Pelantikan Wakil Bupati Bekasi, info yang saya terima sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi, 27 Oktober 2021 di Gedung Sate. Untuk teknis acara pelantikan, sudah dipersiapkan oleh Pihak Pemprov Jabar, ini hajatnya Propinsi," papar Nyumarno.
Menurut Anggota Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi itu, kekosongan Jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sudah berlarut-larut, akhirnya sudah ada titik terang kejelasan.
Menteri Dalam Negeri akhirnya menetapkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Beredar Surat dari Kemendagri untuk Gubernur Jawa Barat Soal Pengangkatan Wakil Bupati
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-4881 tahun 2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
"Yang jelas, Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki SE, secara konstitusi nantinya akan menjadi Bupati Bekasi," pungkas Nyumarno.
Akhmad Marjuki diketahui adalah Wakil Bupati Bekasi yang telah dipilih DPRD namun Akhmad Marjuki belum sempat dilantik sebab Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia terlebih dahulu akibat Covid-19.
Akan tetapi, sejak SK Kemendagri Wakil Bupati Bekasi keluar , Akhmad Marjuki baru hari ini mendapat kepastian pelantikan.
Tag
Berita Terkait
-
Tuntas di 2027! PPPK Paruh Waktu Siap Alih Status, Daerah Dilarang Keras Tambah Pegawai Baru
-
Mendagri Tegaskan Daerah Fiskal Rendah dan Terdampak Bencana Jadi Prioritas TKD
-
Kemendagri Ajak Pemda Optimalkan Program MBG untuk Tekan Stunting dan Kemiskinan
-
Protokol Kemendagri Perkuat Sinergi Lintas Kelembagaan untuk Tingkatkan Profesionalisme
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi
-
Massa Mulai Siapkan Atribut Demo Depan Gedung DPR RI
-
Puluhan Dokter Hewan di Jakarta Selatan Terjaring Razia, Belum Kantongi Izin Praktik?
-
Pesan Tegas Plt Bupati Bekasi: Beda Pilihan Boleh, Warga Jangan Jadi Korban!