SuaraBekaci.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini menerima audiensi perwakilan Paguyuban Peternak Ayam Rakyat Nasional (PPRN), Senin (25/10/2021).
Pada kesempatan itu, Risma menyatakan kebijakan penyerapan telur dari peternak untuk bantuan sosial dan e-warong bukan merupakan tugas dan fungsi (tusi) Kemensos,
"Jika kebijakan pembelian atau penyerapan telur tersebut ada di Kemensos, saya akan membelanya. Tapi ini tidak. Mosok sampean tego (Masa Anda tega) aku dipenjara karena menggunakan anggaran yang tidak tepat," kata dia di Jakarta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima,Risma menjelaskan terdapat program Kemensos yang beririsan dengan bantuan pangan yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako melalui jaringan e-warong.
Namun mekanismenya mempunyai aturan sendiri dan aturan tersebut tidak dibuat oleh Kemensos.
"Keberadaan e-warong sejauh ini ada aturan sendiri. Dimana aturan tersebut tidak dibuat oleh Kemensos. Ibu-ibu bisa membaca dan mempelajari sendiri pedoman terkait e-warong," ujar Risma.
Risma berharap, kondisi tersebut bisa dipahami oleh para peternak. Mereka juga diarahkan oleh Risma untuk membaca pedoman terkait keberadaan e-warong yang bisa diakses secara terbuka melalui situs-situs resmi pemerintah.pemerintah.
Ia juga mengingatkan, jika dana bantuan sudah turun ke tangan penerima manfaat, tidak bisa mereka dipaksa membelanjakan uangnya untuk membeli telur. Karena hal tersebut menjadi hak sepenuhnya dari penerima manfaat disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Risma juga menyampaikan bahwa di beberapa wilayah luar Jawa seperti Papua sudah tidak lagi mengambil telur dari Jawa. Hal ini dikarenakan masyarakat sudah bisa beternak ayam dan mencukupi kebutuhannya sendiri.
Risma berharap mereka bisa mencari alternatif lain untuk memasarkan telurnya, salah satu alternatif yang disarankan adalah menjajaki kebutuhan industri pembuatan makanan atau kue.
"Terkait kondisi ini saya sempat ditelepon Pak Presiden. Saya sudah jelaskan bahwa masyarakat di Papua sudah bisa beternak dan berhasil sehingga tidak lagi mendatangkan dari daerah lain," kata dia.
Menanggapi penjelasan Risma, Yessy Yuni pengurus PPRN mengaku puas. Nantinya penjelasan tersebut akan ia sosialisasikan kepada peternak lainnya.
"Penjelasan dari Bu Risma sangat detail. Terima kasih Bu Mensos berkenan menerima kami. Nantinya akan kami sampaikan kepada teman-teman," ujar Yessy Yuni.
Terkait kebijakan program e-warong atau bansos yang melibatkan kementerian lain, Yessy Yuni mengatakan akan menindaklanjuti untuk menjalin komunikasi dengan kementerian terkait.
Berita Terkait
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Andai Bupati Pati Dilengserkan, Siapa Penggantinya? Begini Ketentuan Resminya
-
Wakil Bupati Pati dari Partai Apa? Ini Sosok yang Bakal Gantikan Sudewo bila Dimakzulkan
-
Siapa Wakil Bupati Pati? Siap-siap Jadi Bupati Pati Jika Sudewo Dilengserkan Demonstran!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar