SuaraBekaci.id - Tahun depan, pelaku usaha depot air isi ulang Kota Bekasi harus mengantongi izin dan sertifikat sesuai standar baku mutu air. Hal ini disampaikan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.
Kepada Suarabekaci.id, Nicodemus Godjang menjelaskan, pihaknya sedang menggodok peraturan daerah (Perda) Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi, Senin (25/10/2021).
Menurut dia, menjamurnya usaha depot air isi ulang di Kota Bekasi menjadi konsumtif bagi masyarakat Kota Bekasi. Harganya yang murah dan terjangkau, membuat masyarakat memilih gunakan air minum isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selama ini depot air isi ulang ini cuma bisnis oriented, punya duit beli mesin, taruh di rumah masyarakat datang beli, pakai untuk minum, masak tapi bagaimana mutu airnya, apakah higienis atau tidak kan ini tidak ada standarnya, " jelas Nicodemus usai rapat Ekspos NA Raperda Penyelenggaraan Depot Air Minum Isi Ulang, Senin (25/10/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi itu mengakui, air tanah Kota Bekasi masih kurang bagus mengingat mayoritas wilayah berdiri pabrik.
"Apalagi wilayah Utara, Timur itu kan banyak pabrik, tempat penampungan sampah, ini kan perlu dikaji (depot air minum isi ulang). Kalau selatan, Jatisampurna, Kranggan masih agak lumayan belum tercemar, tapi wilayah Utara, Timur, Barat sudah agak tercemar. Bagaimana itu bisnis depot air minum isi ulang di daerah itu, apa yang bisa menjamin kehigienisannya".
Ditambah lagi depot air minum isi ulang yang menyediakan stok galon. "Itu tidak boleh, air minum isi ulang tidak boleh distok. Kan banyak yah masyarakat datang ambil tinggal tukar galon, beli banyak, itu tidak boleh," tegasnya.
Dia menargetkan, penerapan Perda Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi diterapkan pada tahun depan dengan keterlibatan Pemerintah Daerah, LSM Kesehatan dan BPOM.
"Tahun depan, perda ini sudah harus diterapkan, depot air isi ulang yang sudah berjalan akan diawasi, diperiksa kalau tidak sesuai standar mutu akan ditutup," pungkasnya.
Baca Juga: Perda Pesantren Jabar Jadi Dasar Hukum untuk Majukan Santri dan Kesejahteraan Kiai
Berita Terkait
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Terjerat Narkoba, Begini Nasib ASN di Kabupaten Bekasi
-
Penampakan Sajam Milik Remaja yang Hendak Tawuran di Bekasi
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta