SuaraBekaci.id - Tahun depan, pelaku usaha depot air isi ulang Kota Bekasi harus mengantongi izin dan sertifikat sesuai standar baku mutu air. Hal ini disampaikan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.
Kepada Suarabekaci.id, Nicodemus Godjang menjelaskan, pihaknya sedang menggodok peraturan daerah (Perda) Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi, Senin (25/10/2021).
Menurut dia, menjamurnya usaha depot air isi ulang di Kota Bekasi menjadi konsumtif bagi masyarakat Kota Bekasi. Harganya yang murah dan terjangkau, membuat masyarakat memilih gunakan air minum isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selama ini depot air isi ulang ini cuma bisnis oriented, punya duit beli mesin, taruh di rumah masyarakat datang beli, pakai untuk minum, masak tapi bagaimana mutu airnya, apakah higienis atau tidak kan ini tidak ada standarnya, " jelas Nicodemus usai rapat Ekspos NA Raperda Penyelenggaraan Depot Air Minum Isi Ulang, Senin (25/10/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi itu mengakui, air tanah Kota Bekasi masih kurang bagus mengingat mayoritas wilayah berdiri pabrik.
"Apalagi wilayah Utara, Timur itu kan banyak pabrik, tempat penampungan sampah, ini kan perlu dikaji (depot air minum isi ulang). Kalau selatan, Jatisampurna, Kranggan masih agak lumayan belum tercemar, tapi wilayah Utara, Timur, Barat sudah agak tercemar. Bagaimana itu bisnis depot air minum isi ulang di daerah itu, apa yang bisa menjamin kehigienisannya".
Ditambah lagi depot air minum isi ulang yang menyediakan stok galon. "Itu tidak boleh, air minum isi ulang tidak boleh distok. Kan banyak yah masyarakat datang ambil tinggal tukar galon, beli banyak, itu tidak boleh," tegasnya.
Dia menargetkan, penerapan Perda Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi diterapkan pada tahun depan dengan keterlibatan Pemerintah Daerah, LSM Kesehatan dan BPOM.
"Tahun depan, perda ini sudah harus diterapkan, depot air isi ulang yang sudah berjalan akan diawasi, diperiksa kalau tidak sesuai standar mutu akan ditutup," pungkasnya.
Baca Juga: Perda Pesantren Jabar Jadi Dasar Hukum untuk Majukan Santri dan Kesejahteraan Kiai
Berita Terkait
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban
-
Berkedok Toko Kosmetik, Dua Pengedar 210 Ribu Butir Obat Keras di Bekasi Diciduk Polisi
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Irfan Hakim Sebut Jumlah Hewan Kurban Tahun Ini Meningkat
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah