SuaraBekaci.id - Tahun depan, pelaku usaha depot air isi ulang Kota Bekasi harus mengantongi izin dan sertifikat sesuai standar baku mutu air. Hal ini disampaikan Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.
Kepada Suarabekaci.id, Nicodemus Godjang menjelaskan, pihaknya sedang menggodok peraturan daerah (Perda) Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi, Senin (25/10/2021).
Menurut dia, menjamurnya usaha depot air isi ulang di Kota Bekasi menjadi konsumtif bagi masyarakat Kota Bekasi. Harganya yang murah dan terjangkau, membuat masyarakat memilih gunakan air minum isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selama ini depot air isi ulang ini cuma bisnis oriented, punya duit beli mesin, taruh di rumah masyarakat datang beli, pakai untuk minum, masak tapi bagaimana mutu airnya, apakah higienis atau tidak kan ini tidak ada standarnya, " jelas Nicodemus usai rapat Ekspos NA Raperda Penyelenggaraan Depot Air Minum Isi Ulang, Senin (25/10/2021).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi itu mengakui, air tanah Kota Bekasi masih kurang bagus mengingat mayoritas wilayah berdiri pabrik.
"Apalagi wilayah Utara, Timur itu kan banyak pabrik, tempat penampungan sampah, ini kan perlu dikaji (depot air minum isi ulang). Kalau selatan, Jatisampurna, Kranggan masih agak lumayan belum tercemar, tapi wilayah Utara, Timur, Barat sudah agak tercemar. Bagaimana itu bisnis depot air minum isi ulang di daerah itu, apa yang bisa menjamin kehigienisannya".
Ditambah lagi depot air minum isi ulang yang menyediakan stok galon. "Itu tidak boleh, air minum isi ulang tidak boleh distok. Kan banyak yah masyarakat datang ambil tinggal tukar galon, beli banyak, itu tidak boleh," tegasnya.
Dia menargetkan, penerapan Perda Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi diterapkan pada tahun depan dengan keterlibatan Pemerintah Daerah, LSM Kesehatan dan BPOM.
"Tahun depan, perda ini sudah harus diterapkan, depot air isi ulang yang sudah berjalan akan diawasi, diperiksa kalau tidak sesuai standar mutu akan ditutup," pungkasnya.
Baca Juga: Perda Pesantren Jabar Jadi Dasar Hukum untuk Majukan Santri dan Kesejahteraan Kiai
Berita Terkait
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Dinas Bina Marga hingga PU, Bos Taksi Green SM Ditunda Besok
-
Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Soal Kelalaian di Balik Kecelakaan KRL, 31 Saksi Diperiksa
-
Trump: AS Akan Amankan Uranium Iran Dengan Cara Apa Pun
-
Massa Buruh May Day di Monas Dapat Sembako dari Presiden Prabowo