SuaraBekaci.id - Tren membuat konten di aplikasi video Youtube belakangan semakin digandrungi semua kalangan masyarakat. Tidak terkecuali instansi kepolisian negara.
Salah satunya akun kepolisian populer youtube dengan viewers jutaan yakni Raimas Backbone.
Akun yang mengisi konten dengan kegiatan patroli malam di Jakarta Timur itu menjadi perhatian dan mendapat pujian masyarakat karena 'bintang' konten Bripka Ambarita.
Kali ini perhatian masyarakat tertuju pada salah satu kontennya menyita dan memeriksa telepon selular warga tanpa surat izin. Hal itu lalu diunggah pada aplikasi video pendek TikTok.
Viral di Media Sosial
Anggota polisi menyita dan memeriksa handphone pemuda tanpa surat izin viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah ulang oleh aku Twitter @xnact. Dia menyoroti tindakan anggota tersebut yang salah satunya diketahui merupakan Bripka Ambarita.
Dalam video itu, Bripka Ambarita terlihat ngotot jika aparat kepolisian memiliki wewenang untuk memeriksa handphone milik salah satu pemuda saat mereka tengah melaksanakan patroli malam.
Padahal pemuda tersebut telah menolak, sebab dia merasa itu ranah privasinya.
Baca Juga: Oknum Polisi Geledah Paksa HP Warga Tanpa Surat Izin, ELSAM: Sewenang-wenang!
Terlebih, pemuda itu juga merasa tidak melakukan suatu tindak pidana.
"Polisi tiba-tiba ambil HP lalu periksa isi HP dengan alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yang dilakukan melalui HP. Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka-suka dia?" kicau @xnact pada Sabtu (16/10/2021).
Video kemudian viral dan mendapat banyak komentar, salah satunya dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).
"Tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di tengah jalan, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap privasi seseorang," kata Direktur Eksekutif (ELSAM), Wahyudi Djafar lewat keterangannya tertulisnya yang dikutip Suara.com, Selasa (19/10/2021).
Wahyudi menjelaskan, merujuk pada Pasal 32 KUHAP, penggeledahan hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
"Agar tindakan penggeledahan lawful sebagai bagian dari proses penyidikan, maka terlebih dahulu ada perbuatan pidana atau dugaan tindak pidana yang tengah disidik. Penggeledahan menjadi salah satu upaya paksa terhadap tersangka, dalam rangka pencarian alat bukti," ujarnya.
Berita Terkait
-
Cuti dan Privasi Karyawan: Sejauh Mana Perusahaan Berhak Bertanya?
-
Kontroversi Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah: Disemprot Istana hingga Dianggap Tak Paham Hukum
-
PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Ancaman 'Micro-Cheating': Saat Perselingkuhan Berlindung di Balik Fitur Privasi Digital
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah