SuaraBekaci.id - Sidang Perdana kasus unlawful Killing 6 laskar FPI, Senin (18/10/2021) agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M dan Yusmin Ohorella di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selata, menghadirkan kedua terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian," kata JPU dalam surat dakwaannya.
Perkara ini berawal dari eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya. Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya memerintahkan para anggotanya, yakni Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella -- yang juga terdakwa, dan Ipda Elwira Priadi Z-- almarhum untuk melakukan langkah-langkah secara tertutup. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memerintahkan anggota lainnya.
Penugasan itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020. Langkah-langkah tertutup itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.
Singkat kata, pada Minggu 6 Desember 2020 pukul 21.00 WIB, Briptu Fikri bersama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z, dan anggota lain berangkat ke Perumahan The Nature Mutiara Sentul untuk melakukan pemantauan. Mereka berangkat ke lokasi menggunakan tiga mobil berbeda.
Memasuki pukul 22.00 WIB, terdakwa Fikri dan rekan-rekanya tiba di lokasi yang telah ditentukan. Satu jam berselang, tiga unit mobil yang disiapkan itu lantas bergerak membuntuti rombongan Rizieq Shihab dengan rincian 10 unit mobil yang keluar dari perumahan tersebut.
Dalam pemantauan itu, terlihat satu unit mobil jenis Pajero berwarna putih bergerak lurus ke arah Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, mobil itu diikuti oleh mobil Avanza yang dikemudikan oleh saksi bernama Bripka Guntur Pamungkas.
Sedangkan, dua mobil polisi lainnya, yang didalamnya terdapat terdakwa Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z, dan anggota lain membuntuti 9 mobil rombongan Rizieq lainnya.
Hanya saja, pada saat proses pembuntutan rombongan Rizieq, satu unit mobil polisi yang dikemudikan oleh saksi Bripka Adi Ismanto tertinggal dan tidak terlihat lagi. Sedangkan, satu mobil polisi yang didalamnya terdapat Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z terus mengikuti rombongan Rizieq.
Tepat pada pukul 00.05, yakni pada 7 Desember 2020, satu mobil jenis Chevrolet yang diduga ditumpangi Laskar FPI berusaha menghalangi mobil yang ditumpangi oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi.
Tiba-tiba, anggota Laskar FPI yang berada di dalam mobil tersebut turun dan melakukan penyerangan ke mobil Briptu Fikri, Ipda M.
Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi. Disebutkan jika Laskar FPI tersebut menyerang dengan menggunakan pedang dan membacok kap mobil, para petugas dan terdakwa pun memberikan tembakan peringatan.
"Spontan saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya menurunkan kaca mobil dan memegang senjata memberikan tembakkan peringatan satu kali ke atas mobil sebanyak satu kali," kata JPU.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Maut Bekasi Timur: Mengapa Sistem Keamanan Kereta Gagal Mengadang Tragedi?
-
Sederet Fakta Terkini Tabrakan Maut KRL Bekasi, Sopir Taksi Green SM Diamankan Polisi
-
Sopir Taksi Green SM Diperiksa Polisi Terkait Kecelakaan KRL di Bekasi Timur!
-
Polisi Klaim 10 Jenazah Korban Kecelakaan KAI di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi
-
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi