SuaraBekaci.id - Sidang Perdana kasus unlawful Killing 6 laskar FPI, Senin (18/10/2021) agenda pembacaan dakwaan terhadap kedua polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M dan Yusmin Ohorella di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selata, menghadirkan kedua terdakwa.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian," kata JPU dalam surat dakwaannya.
Perkara ini berawal dari eks pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang berkali-kali menghindar dari panggilan Polda Metro Jaya. Kemudian polisi juga memperoleh informasi jika akan ada pengerahan massa pendukung Rizieq ke Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 lalu.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya memerintahkan para anggotanya, yakni Fikri Ramadhan, Ipda M. Yusmin Ohorella -- yang juga terdakwa, dan Ipda Elwira Priadi Z-- almarhum untuk melakukan langkah-langkah secara tertutup. Selain itu, Polda Metro Jaya juga memerintahkan anggota lainnya.
Penugasan itu merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas 9769/12/2020/SubditIII/Resmob tertanggal 5 Desember 2020. Langkah-langkah tertutup itu juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5626/XII/Ditreskrimum tertanggal 5 Desember 2020.
Singkat kata, pada Minggu 6 Desember 2020 pukul 21.00 WIB, Briptu Fikri bersama terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z, dan anggota lain berangkat ke Perumahan The Nature Mutiara Sentul untuk melakukan pemantauan. Mereka berangkat ke lokasi menggunakan tiga mobil berbeda.
Memasuki pukul 22.00 WIB, terdakwa Fikri dan rekan-rekanya tiba di lokasi yang telah ditentukan. Satu jam berselang, tiga unit mobil yang disiapkan itu lantas bergerak membuntuti rombongan Rizieq Shihab dengan rincian 10 unit mobil yang keluar dari perumahan tersebut.
Dalam pemantauan itu, terlihat satu unit mobil jenis Pajero berwarna putih bergerak lurus ke arah Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya, mobil itu diikuti oleh mobil Avanza yang dikemudikan oleh saksi bernama Bripka Guntur Pamungkas.
Sedangkan, dua mobil polisi lainnya, yang didalamnya terdapat terdakwa Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z, dan anggota lain membuntuti 9 mobil rombongan Rizieq lainnya.
Hanya saja, pada saat proses pembuntutan rombongan Rizieq, satu unit mobil polisi yang dikemudikan oleh saksi Bripka Adi Ismanto tertinggal dan tidak terlihat lagi. Sedangkan, satu mobil polisi yang didalamnya terdapat Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi Z terus mengikuti rombongan Rizieq.
Tepat pada pukul 00.05, yakni pada 7 Desember 2020, satu mobil jenis Chevrolet yang diduga ditumpangi Laskar FPI berusaha menghalangi mobil yang ditumpangi oleh Briptu Fikri, Ipda M. Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi.
Tiba-tiba, anggota Laskar FPI yang berada di dalam mobil tersebut turun dan melakukan penyerangan ke mobil Briptu Fikri, Ipda M.
Yusmin Ohorella, almarhum Ipda Elwira Priadi. Disebutkan jika Laskar FPI tersebut menyerang dengan menggunakan pedang dan membacok kap mobil, para petugas dan terdakwa pun memberikan tembakan peringatan.
"Spontan saksi Bripka Faisal Khasbi Alaeya menurunkan kaca mobil dan memegang senjata memberikan tembakkan peringatan satu kali ke atas mobil sebanyak satu kali," kata JPU.
Berita Terkait
-
Restorative Justice Ditolak, Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berlanjut
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan