SuaraBekaci.id - Doping atlet, kata itu belakangan ramai dibicarakan pasca selesainya turnamen Bulutangkis Piala Thomas di Denmark, Minggu (17/10/2021).
Bukan karena adanya atlet bulutangkis yang dihukum akibat terbukti konsumsi doping. Melainkan tidak berkibarnya bendera merah putih di atas podium meski Indonesia juara Piala Thomas 2020, akibat adanya sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kepada Indonesia yang dinilai tidak mematuhi program test doping plan (TDP).
Dikutip dari American College of Medical Toxicology, ada empat kriteria zat yang termasuk dalam obat doping bagi atlet. Di antaranya, zat yang bisa meningkatkan massa otot, zat yang mengurangi waktu pemulihan, zat yang meningkatkan energi maupun daya tahan, dan zat yang bisa menutupi kandungan obat lain.
Sedangkan beberapa contoh zat dan metode yang digunakan untuk doping secara internasional, di antaranya:
1. Obat Anabolik (Steroid Anabolik)
Steroid anabolik telah lazim dalam olahraga profesional sejak pertama kali digunakan pada 1950-an pada atlet angkat besi. Obat tersebut telah digunakan secara luas dalam olahraga berbasis kekuatan seperti angkat berat, sepak bola, baseball, dan lainnya.
Steroid anabolik merupakan turunan sintetis dari testosteron. Tujuan penggunaannya dalam doping untuk meningkatkan massa otot dan berat badan tanpa lemak. Obat-obatan itu dapat dikonsumsi baik secara oral atau injeksi. Banyak bentuk yang berbeda juga sering dikonsumsi bersamaan untuk memaksimalkan efek yang diinginkan.
Namun banyak efek kesehatan yang merugikan. Efek kesehatan yang relatif kecil seperti infeksi kulit, jerawat, ginekomastia ireversibel (perkembangan jaringan payudara pria), dan penyusutan testis.
Selain itu, efek parah dan berpotensi mengancam jiwa seperti psikosis, pendarahan di sekitar hati, peningkatan risiko serangan jantung, dan kematian mendadak juga dikaitkan dengan penggunaan steroid anabolik.
Karena banyak efek kesehatan yang merugikan terkait dengan penggunaan steroid anabolik, maka dikategorikan sebagai zat yang dikendalikan di Amerika Serikat. Juga terdaftar secara permanen di Kode Anti-Doping Dunia dan secara rutin diuji pada atlet dunia.
2. Stimulan
Obat perangsang terdiri dari kelompok besar dan beragam obat, bila digunakan untuk doping bertujuan meningkatkan stamina seorang atlet, mengurangi sensasi kelelahan dan rasa sakit, juga meningkatkan fungsi mental dan perilaku.
Beberapa zat yang termasuk obat stimulan ini di antaranya kokain, amfetamin, dan efedrin.
Amfetamin pada awalnya sering dikonsumsi atlet karena bisa mengurangi rasa sakit dan kelelahan. Amfetamin juga telah digunakan dalam banyak olahraga seperti bersepeda, sepak bola dan trek lapangan sejak Olimpiade 1936.
Namun, meskipun digunakan secara luas, efek samping amfetamin kadang-kadang bisa sampai mengancam jiwa akibat peningkatan risiko kejang, serangan jantung dan kematian mendadak bersama dengan banyak efek lainnya.
Berita Terkait
-
Langsung Telepon Atlet! Prabowo Ucapkan Selamat Usai Indonesia Sabet Emas Pertama Asian Games 2026
-
Tunda Beli Brio dan Agya, Tengok Harga dan Iritnya Toyota Camry Hybrid 2013
-
Kholidin, Pemanah Para yang Tarik Tali Busur dengan Gigi, Bersiap ke Para Games 2026
-
Bingung Pilih Sunscreen? Begini Cara Memilih Produk yang Sesuai Jenis Kulit
-
Review Crew Girl: Kisah Perjuangan Atlet Remaja Mempertahankan Impian!
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas