SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diagendakan menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI, Senin (18/10/2021) hari ini.
"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021 esok sidang perdana, pukul 10.30 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, total ada dua nomor pekara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kemudian perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan.
Mereka adalah M. Arif nuryanta selaku ketua majelis hakim serta Suharno serta Elfian selaku hakim anggota.
"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," sambungnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Pasutri Batal Cerai saat Tiba di Ruang Sidang, Kisah di Baliknya Penuh Haru
Tersangka FR merupakan tersangka yang mengeksekusi penembakan terhadap Laskar FPI hingga tewas. Pelimpahan berkas tahap kedua ini sempat tertunda, lantaran tersangka FR sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) lalu. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya diketahui, EPZ merupakan satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front. Dia diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Babak Baru Teror Air Keras Andrie Yunus: 8 Saksi Siap Bongkar Aksi 4 Anggota BAIS TNI, Siapa Saja?
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki
-
Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Sosok Nurhayati, Pengurus Muslimat NU Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Kereta di Bekasi