SuaraBekaci.id - Ramai di sosial media Ciamis, Jawa Barat dan sekitarnya, seorang atlet PON XX kontingen Jawa Barat Dheya Nazhira pulang menumpang bus atau angkutan umum.
Kepulangan atlet Selam peraih Emas PON XX Papua itu menjadi buah bibir lantaran tidak dijemput atau disambut pemerintah setempat.
Video kepulangan Dheya ke rumahnya menggunakan angkutan umum pada Selasa (12/10/2021) itu menyebar ke jejaring media sosial dan menjadi viral.
Dari video yang beredar, terlihat Dheya turun dari angkutan umum bus di pinggir jalan. Ia hanya disambut oleh beberapa anggota keluarganya.
Video yang lantas viral itu pun ditanggapi Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Kepala Dinas Budaya Pariwisata dan Olahraga (Disbudpora) Ciamis Erwan Darmawan.
Erwan Darmawan mengaku kecolongan, atletnya pulang tanpa kabar sehingga tak sempat berkoordinasi untuk penjemputan dan semacamnya. Padahal, pihaknya selalu memantau para atlet asal Ciamis saat berlaga di PON Papua.
Dia lantas meminta maaf atas komunikasi yang tidak terjalin baik sehingga tak bisa berkordinasi masalah penjemputan Dheya Nazhira.
“Atas nama pribadi saya minta maaf atas kepulangan atlet Ciamis yang menggunakan Bus. Namun pihaknya betul-betul tidak mengetahui karena baik dari Dheya atau pun keluarga dan KONI Provinsi tidak memberi kabar atau informasi atas kepulangannya,” ucapnya.
Erwan pun mengajak kepada masyarakat jika mengetahui sesuatu hal agar memberi informasi terlebih dahulu.
Sementara Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, kepulangan Dheya ini karena adanya kesalahpahaman dan tidak ada informasi kepulangannya.
“Bukannya membela KONI atau Dinas terkait, tapi tidak ada informasi kepulangan Dheya. Karena dari KONI juga sudah ada surat edaran terkait atlet PON harus menjalani isolasi atau karantina terlebih dahulu,” ujar Herdiat, Rabu (13/10/2021).
Menurutnya, para atlet itu berangkat ke Papua bersama-sama. Maka pulangnya pun seharusnya bersama.
Sehingga, setelah pulang harus menjalani isolasi terlebih dahulu dan kemudian dari daerah menjemput atlet tersebut.
Menurutnya, kepulangan atlet ada protokolnya, sehingga tidak bisa pulang begitu saja.
Ia pun menilai, kemungkinan sang atlet ada kepentingan maupun keperluan lain, sehingga langsung pulang.
“Sebenarnya Pemerintah daerah, baik dari KONI maupun dari dinas terkait, selalu memantau semua atlet PON di Papua, khususnya yang dari Ciamis,” katanya.
Selain itu, pihaknya pun tidak mendapatkan informasi dari provinsi terkait cabor atlet tersebut. Sehingga, daerah pun tidak mengetahui kepulangannya.
Berita Terkait
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
Jateng Ribut Pajak Kendaraan Naik, Jabar Adem Ayem: Dedi Mulyadi Justru Turunkan Tarif
-
Bangunan Lapuk, Ruang Kelas SD Jomin Barat III di Karawang Ambruk
-
Ketika para Superhero Berbagi Takjil untuk Buka Puasa
-
Didakwa Hina Suku Sunda, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar